Bang Jago di Bandung Kulon Ngaku 2 Kali Peras Perusahaan, Terancam 10 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - Agung Kurniawan (36), preman alias bang jago, mengaku dua kali melakukan pemerasan di PT Sunrise Abadi, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Akibat perbuatannya, Agung Kurniawan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Aksinya itu dilakukan karena desakkan kebutuhan ekonomi. "Saya memeras dua kali. Ngerti, saya salah," kata Agung Kurniawan di Mapolsek Bandung Kulon, Selasa (4/7/2023).
Diketahui, Agung Kurniawan mengamuk menggunakan golok memecahkan kaca pos satpam di PT Sunrise Abadi, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Jumat 30 Juni 2023 lalu.
Saat kejadian, pelaku Agung Kurniawan, warga Jalan H Alpi RT 009/001, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, mengancam membacok korban Yan Yan Supriatna, yang merupakan karyawan perusahaan itu.
Beruntung, karyawan PT Sunrise Abadi berhasil menyelematkan diri dengan masuk ke dalam perusahaan. Aksi brutal pelaku AK terekam kamera CCTV.
Korban Yan Yan Supriatna dan Jo Thiong Hin, melaporkan pelaku Agung Kurniawan ke Polsek Bandung Kulon. Tidak lama kemudian, petugas bergerak memburu pelaku Agung Kurniawan.
Setelah melakukan pencarian, akhirnya Agung Kurniawan ditangkap di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kaki kirinya ditembak karena berusaha kabur saat akan diringkus.
Kapolsek Bandung Kulon AKP Udin Taryana mengatakan, peristiwa perusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam dan pemerasan yang dilakukan Agung Kurniawan terjadi pada Jumat 30 Juni 2023. Tersangka meminta uang keamanan atau jatah preman Rp500.000.
"Pelaku Agung Kurniawan melakukan pemerasan dengan membawa senjata tajam tanpa hak merusak fasilitas kantor PT Sunrise Abadi," kata Kapolsek Bandung Kulon.
Atas dasar laporan korban, ujar AKP Udin Taryana, petugas Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon menangkap Agung Kurniawan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebilah senjata tajam jenis golok sepanjang 30 sentimeter (cm). Selain itu, mengamankan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku merusak dan mengancam menggunakan golok.
"Kronologi kejadian, pada Jumat 30 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 WIB pelaku Agung Kurniawan datang ke PT Sunrise Abadi, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung dengan maksud untuk meminta sejumlah uang sebagai jatah keamanan," ujar AKP Udin Taryana.
"Saat itu pelaku sempat ditahan oleh sekuriti kantor agar tidak masuk ke dalam kantor sehubungan takut menggangu aktivitas," tutur Kapolsek Bandung Kulon.
Pelaku Agung Kunriawan tidak terima dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok dari balik baju. Agung Kurniawan mengancam sekuriti dengan golok dan memecahkan kaca pos satpam serta kaca truk yang terparkir di depan kantor.
"Akibat kejadian itu, PT Sunrise Abadi mengalami kerugian materil sebesar Rp6 juta. Beruntung tidak ada korban luka dalam peristiwa ini," tutur Kapolsek Bandung Kulon.
Akibat perbuatannya, kata AKP Asep Taryana, pelaku Agung Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 406 KUHPPidana. "Pelaku teranca hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," ucap AKP Udin Taryana.
Editor: Agus Warsudi