Badan Kehormataan Bahas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Pangandaran

PANGANDARAN, iNews.id - Badan Kehormatan DPRD Pangandaran akan membahas pengaduan masyarakat terkait anggota dewan yang membubarkan karantina khusus pemudik. Tata tertib dan beracara akan diusulkan ke pimpinan DPRD Pangandaran.
"Kami bersama anggota sudah membahas Tata Tertib dan Tata Beracara yang kemudian akan diusulkan ke pimpinan DPRD," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Pangandaran, Ucup Supriatna, Rabu (17/6/2020).
Ucup menjelaskan, Badan Kehormatan berkewajiban menindaklanjut aduan masyarakat yang diatur dalam tata beracara. Dia menduga anggota dewan yang membubarkan karantina khusus pemudik melanggar kode etik.
"Jika dikaji, anggota DPRD yang melakukan pembubaran karantina khusus pemudik di Kecamatan Cimerak terdapat dua dugaan pelanggaran yakni dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan pelanggaran hukum," ucap Ucup.
Untuk dugaan pelanggaran hukum menjadi ranah polisi. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik menjadi ranah Badan Kehormatan DPRD.
"Badan Kehormatan akan mengeluarkan keputusan tidak keluar dari koridor dengan melihat azas keadilan," kata Ucup.
Badan Kehormatan akan melakukan pemanggilan pelapor, saksi, terlapor, dan melakukan investigasi ke lapangan dan terlapor juga berhak mengeluarkan pembelaan.
Setelah itu, kata Ucup, Badan Kehormatan akan mendapatkan keputusan apakah anggota dewan tersebut masuk kategori pelanggaran berat atau ringan.
"Bisa jadi terlapor dikenakan sanksi mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan. Bisa juga dikenakan pelanggaran berat berupa permohonan diberhentikan di AKD serta bisa juga diberhentikan sementara dari keanggotaan DPRD," ujar Ucup.
Editor: Faieq Hidayat