get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Terpengaruh Polemik Penyegelan, Pengunjung Padati Kebun Binatang Bandung 

Aset Kebun Binatang Bandung Bakal Diambil Alih, Pengelolaan Hewan Diserahkan ke PKBI

Jumat, 30 Juni 2023 - 09:26:00 WIB
Aset Kebun Binatang Bandung Bakal Diambil Alih, Pengelolaan Hewan Diserahkan ke PKBI
Ribuan wisatawan menyerbu Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung. (FOTO: ARIF BUDIANTO)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung berencana menggandeng Perhimpunan Kebun Binatang Indonesia (PKBI) untuk pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Langkah itu dilakukan jika aset selesai diambil alih. 

Menurut Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memiliki hak untuk mengamankan aset lahan dan bukan Kebun Binatangnya. 

"Pemkot Bandung mengamankan aset. Kalau ada pengamanan itu bukan Kebun Binatang, tapi pengamanan aset lahan. Nanti kami akan koordinasi dengan PKBI. Mereka nanti mengelola. Operasionalnya oleh PKBI, termasuk satwanya," kata Ema.

Menurut dia, digandengnya PKBI, karena Pemkot Bandung tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kebun binatang. Ema memastikan, Pemkot Bandung tidak memiliki konflik dengan yayasan. Bahkan yayasan turut bagian dari tergugat. 

"Saya luruskan, Pemkot Bandung ini soal perkara hukum tidak berkonflik dengan yayasan. Bahkan yayasan itu bagian turut tergugat. Jadi konflik itu, Pemkot Bandung digugat oleh saudara Steven, dia mengklaim punya lahan di sana. Hasil pembelian seseorang. Jelas gugatan itu ditolak," tutur Ema.


Sedangkan terkait kasasi oleh yayasan, Ema menerangkan, hal itu bukan berkenaan soal aset, tapi salah satu putusan bahwa mereka ingin menjadi bagian dalam penolakan atau keberatan (eksepsi). 

"Kasasi dilakukan oleh yayasan, itu bukan berkenaan masalah aset, tapi salah satu substansi putusan. Di mana mereka tidak mau menjadi bagian yang masuk ke dalam eksepsi ini. Kan mereka tidak menjadi bagian di sana," kata Ema. 

Saat ini, Pemkot Bandung dikesankan berkonflik dengan yayasan. Padahal Pemkot dalam posisi melaksanakan kewajiban dan hak. "Karena yayasan ini utang ke Pemkot Bandung sejak tahun 2008 sebesar Rp17 miliar. Ini hak Pemkot Bandung. Kita minta dibayar," ucapnya.

Atas hal itu, Pemkot Bandung masih mengikuti proses hukum yang berlangsung. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut