Apes, 2 Begal Tertangkap usai Rampas Motor Sambil Ancam Korban Pakai Golok di Garut

GARUT, iNews.id - Aksi pembegalan di kawasan Garut Selatan berhasil digagalkan polisi. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Bandung, yakni R alias O (23) warga Dayeuhkolot, dan KH (24) warga Bojongsoang.
Keduanya beraksi di Kampung Pasir Eurih, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Rabu (5/7/2023). Di lokasi tersebut para pelaku mengambil motor secara paksa yang sedang dikendarai korban, seorang remaja bernama Ridwan (16).
"Mereka merampas motor Honda Beat Z 5011 FJ yang sedang dikendarai korban," kata Kapolsek Cisewu AKP Riyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Kamis (6/7/2023).
Kronologi pencurian dengan aksi merampas itu bermula saat korban diikuti oleh kedua pelaku yang berboncengan. Seusai menghentikan laju motor metik korban, salah satu pelaku yang dibonceng kemudian turun dan melakukan aksi pengancaman dengan mengacungkan sebilah golok pada korban.
"Korban lari karena ketakutan, sementara pelaku yang mengancam dengan golok tadi membawa kabur motor korban ke arah wilayah Kecamatan Talegong," ujarnya.
Informasi terkait aksi pembegalan itu kemudian menyebar dan diketahui petugas Polsek Cisewu. Mengetahui arah para pelaku melarikan diri, aparat Polsek Cisewu pun melakukan koordinasi dengan Polsek Talegong.
"Polsek Talegong bersama warga menghadang pelaku di Kampung Genteng, Talegong. Di lokasi tersebut berhasil diamankan seorang tersangka KH, sementara R alias O yang mengendarai motor korban, kembali lagi ke arah Cisewu untuk melarikan diri dari sergapan petugas," ucapnya.
Tak berselang lama, pelaku R alias O akhirnya ditangkap petugas Polsek Cisewu berikut motor Honda Beat hasil rampasannya, di kawasan Cigembong, Kecamatan Cisewu.
"Pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Polsek Cisewu untuk menjalani penyelidikan dan proses hukum selanjutnya. Barang bukti kejahatan berupa motor Honda Beat dan lainnya sudah diamankan," kata AKP Riyanto.
Editor: Asep Supiandi