Anas Urbaningrum Bakal Buka Puasa Bersama Pendukung seusai Bebas dari Lapas Sukamiskin

BANDUNG, iNews.id - Anas Urbaningrum direncanakan buka puasa dan tarawaih bersama para pendukung, setelah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, pada Selasa (11/4/2023). Sesaat setelah keluar dari lapas, Anas akan pidato di hadapan para pendukung.
Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, lokasi buka bersama dan tawarih belum ditentukan.
"Ada tiga tempat buka puasa dan tawarih bersama yang menjadi pilihan, tapi belum difinalkan karena masih mengecek ketersediaan segala hal. Jadi masih kami bahas," kata Koordinator Nasional Sahabat Anas, Kamis (6/4/2023).
Muhammad Rahmad menyatakan, nanti Anas akan berpidato di depan sahabat yang menjemput. "Pidato tunggal, tidak ada acara khusus lain. Setelah itu kita akan bergeser, untuk persiapan buka bersama dan salat tarawih," ujar Muhammad Rahmad.
Isi pidato nanti, tutur Koordinator Nasional Sahabat Anas, hanya seputar kondisi terkini dan cerita Anas selama berada di Lapas Sukamiskin.
"Mas Anas kan sudah 10 kali lebaran di sini, kerinduan Mas Anas kepada sahabat dan sebaliknya. Kan banyak yang tidak bisa berkunjung ke sini, sangat terbatas. Jadi, kesempatan untuk bertemu itu akan dimanfaatkan untuk bertegur sapa," tutur Koordinator Nasional Sahabat Anas.
"Termasuk karena tahun ini sudah masuk tahun politik, saya yakin dan percaya mas Anas tidak mungkin terlalu dalam masuk soal politik, tetapi mungkin Mas Anas akan menyampaikan pesan khusus kepada para pendukungnya untuk bekal 2024," ucap Muhammad Rahmad.
Setelah itu, rombongan akan bergerak menuju rumah orang tua Anas Urbaningrum di Blitar, Jawa Timur. "Lalu kita akan bergerak ke Blitar ke kampung mas Anas mengunjungi ibunya Mas Anas untuk sungkem," ujar dia.
Diketahui, Anas Urbaningrum direncanakan bebas pada Selasa 11 April 2023 setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB).
Diberitakan sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun karena kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. KPK menyelidiki informasi itu dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013.
Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun.
Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.
Editor: Agus Warsudi