get app
inews
Aa Text
Read Next : Karawang Gempar, Kerangka Manusia Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Cioter

Anak Bupati Majalengka Dituntut 2 Bulan Penjara atas Kasus Penembakan

Kamis, 26 Desember 2019 - 17:32:00 WIB
Anak Bupati Majalengka Dituntut 2 Bulan Penjara atas Kasus Penembakan
Ilustrasi (dok Istimewa)

MAJALENGKA, iNews.id - Anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam, dituntut hukuman dua bulan penjara atas kasus penembakan terhadap kontraktor Panji Pamungkasandi. Selain Irfan, tersangka lain Udin dan Sholeh juga mendapat tuntutan yang sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan Pasal 360 ayat (2) KUHP. JPU menyebut terdakwa telah sah melakukan tindak pidana karena kekhilafan atau kelalaian.

"Saudara terdakwa telah sah melakukan tindak pidana karena kekhilafan atau kelalaian. Meminta hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana selam dua bulan, dikurangi masa tahanan. (Juga) pencabutan izin kepemilikan senjata pistol," kata JPU saat membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar di PN Majalengka, Kamis (26/12/2019) seperti dikutip dari Sindonews.com.

JPU menyebut ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa, di antaranya telah membuat kegaduhan. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sementara untuk terdakwa Sholeh dan Udin, JPU menggunakan Pasal 170 ayat (1) tentang pengeroyokan.

Ketiga terdakwa masing-masing mengajukan permohonan untuk keringanan hukum. Terdakwa Udin dan Sholeh menyampaikan keringanan hukuman secara lisan.

Sementara itu, Irfan menyampaikan permohonan keringanan hukuman lewat surat tertulis yang dibacakan langsung Irfan. Meski demikan, JPU tetap dengan tuntutannya.

"Tetap pada tuntutan semula Yang Mulia," kata JPU saat hakim ketua meminta tanggapan atas permintaan para terdakwa tersebut. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Senin (30/12/2019).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut