get app
inews
Aa Text
Read Next : Peras RSUD dan Puskesmas di Bekasi, 1 Pegawai BPK RI Kanwil Jabar Jadi Tersangka

AMR Tersangka Pemerasan RSUD-Puskesmas di Bekasi Belum Dipecat dari BPK RI

Kamis, 31 Maret 2022 - 17:18:00 WIB
AMR Tersangka Pemerasan RSUD-Puskesmas di Bekasi Belum Dipecat dari BPK RI
AMR dan F (dalam lingkaran merah) dua pegawai Kanwil BPK RI Jabar yang terkena OTT karena diduga memeras RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi). (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - AMR, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jabar resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Namun, BPK RI Kanwil Jabar tak otomatis memecat AMR.

BPK RI Kanwil Jabar baru menonaktifkan atau memberhentikan sementara AMR sebagai auditor alias pemeriksa. Saat ini, AMR sudah dijebloskan ke tahanan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sebagai tersangka kasus pemerasan

Penetapan AMR sebagai tersangka dilakukan penyidik Kejati Jabar setelah melakukan gelar perkara dan mendapatkan dua alat bukti. Sedangkan, F, rekan AMR yang juga turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT), tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan itu. 

Sebagai tindak lanjut, Kejati Jabar menyerahkan F ke BPK RI Kanwil Jabar untuk dilakukan pembinaan. F tidak ditetapkan tersangka karena penyidik tak menemukan dua alat bukti. 

Kepala BPK RI Kanwil Jabar Agus Khotib mengatakan, F akan diberikan pembinaan berdasarkan anjuran dari Kejati Jabar. Dalam waktu dekat lembaganya akan melakukan tindakan terhadap F melalui majelis kode etik. 

Sedangkan AMR diberhentikan sementara sebagai auditor selama penyidikan dan proses hukum berlangsung. Terkait pemecatan AMR dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), butuh proses panjang.

"Si F ini akan kami bina. Ada majelis kode etik dan akan bekerja secara khusus untuk melakukan pembinaan kepada oknum F ini. Pengungkapan ini sinergi baik BPK dengan kejaksaan," kata Kepala BPK RI Kanwil Jabar di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022). 

BPK Jabar akan mendukung upaya Kejati Jabar mengungkap kasus ini secara tuntas. Lembaganya juga siap memberikan semua dukungan baik permintaan keterangan dan beberapa keperluan lainnya yang berkaitan dengan kasus ini. 

"Kami support dan mengikuti proses hukum. Kami sepakat kalau tim kami ada yang menyimpang dan perilaku tidak baik, silakan proses dan ini bisa didapatkan dan diteksi oleh kajati," ujar Agus Khotib.

Apakah ada temuan lain dari kasus ini? Kepala BPK RI Kanwil Jabar menuturkan, hal itu akan disesuaikan dengan arahan dari Kejati Jabar. BPK Jabar akan kooperatif untuk memberikan semua keterangan kepada penyidik Kejati Jabar. 

"Intinya AMR seorang ketua tim pemeriksa (auditor) dalam kasus ini. Apakah ada temuan berikutnya, kami akan cari lebih lanjut. Tim ini kami tarik dan akan cari orang (auditor baru) lagi," tutur Kepala BPK RI Kanwil Jabar. 

Sementara itu, Kepala Kejati Jabar Asep Nana Mulyana mengatakan, kasus ini tidak akan berhenti pada tersangka AMR. Penyidik akan mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan alat bukti dan tersangka lain yang diduga terlibat.

"Walaupun F kami kembalikan ke BPK Jabar , tapi tidak menutup kemungkinan di kemudian hari hasil penyidikan ada alat bukti baru, tentu akan kami tindak lanjut. Kami akan perisksa semua hal terkait tindak pidana ini," kata Kepala Kejati Jabar. 

Diberitakan sebelumnya, selain melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AMR dan F, tim Kejati Jabar juga menyita uang Rp350 juta hasil pemerasan. Uang tersebut ditemukan di apartemen yang ditempati AMR dan F.

Saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menunjukkan uang tunai Rp350 juta yang terbagi dalam dua nominal pecahan, Rp50.000 dan Rp100.000 itu. Tampak beberapa gepok uang pecahan nominal Rp100.000 terikat karet. Begitu juga dengan yang pecahan nomial Rp50.000.

"Yang tersebut diduga kuat dari hasil pemerasan. Rumah sakit yang diperas sudah menyerahkan Rp100 juta. Sedangkan puskesmas masing-masing memberikan uang dengan nominal beragam. Yang pasti total uang yang disetorkan puskesmas Rp250 juta," kata Kajati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022). 

Asep N Mulyana menyatakan, AMR dan F tertangkap tangan oleh tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan setelah menerima aduan dugaan pemerasan yang dilakukan AMR dan F.

Modus operandi AMR dan F meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala RSUD, AMR dan F meminta Rp500 juta. Sedangkan terhadap 17 puskesmas masing-masing diperas Rp20 juta.

"Modusnya, mereka menyampaikan ada temuan. Kemudian mereka melakukan nego. Kalau tidak memberikan uang, (temuan kasus) akan diungkap. Kalau memberikan (uang), ini (temuan) akan diselesaikan," kata Kajati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022). AGUS WARSUDI

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut