get app
inews
Aa Text
Read Next : Pastikan Penanganan Covid-19,  Danrem 063 Sunan Gunungjati Datangi Kawasan Industri Karawang

Waduh, 3.000 Karyawan Pabrik di Karawang Terpapar Covid-19

Senin, 11 Januari 2021 - 13:11:00 WIB
Waduh, 3.000 Karyawan Pabrik di Karawang Terpapar Covid-19
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto. Foto : iNews.id/Nilakusuma

KARAWANG, iNews.id - Sebanyak 3.000 lebih buruh dari 270 pabrik di Karawang, terpapar Covid-19. Hal itu baru diketahui diduga akibat perusahaan tak melaporkan data karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 kepada Satgas Covid-19 setempat.

Pemkab Karawang akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan industri yang tidak transparans dan melaporkan kasus Covid-19 di perusahaannya. Sebab, Kabupaten Karawang mengalami lonjakan kasus Covid-19 setelah terjadi klaster industri. 

"Harusnya setiap perusahaan melaporkan ke Satgas Covid-19 jika ditemukan ada karyawannya yang terpapar. Yang terjadi justru mereka terkesan menutupi karyawannya yang terpapar dan tidak melapor. Hal inilah yang membuat terjadinya klaster industri dan semakin tidak terkendali, " kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang,  Ahmad Suroto,  kepada MNC Portal Indonesia, Senin (11/1/21).

Menurut dia, akibat perusahaan menutupi kasus Covid-19 di lingkungan perusahaannya, jumlah orang yang terpapar semakin banyak. Satgas Covid-19 kesulitan melakukan tracing terhadap pasien terkonfirmasi positif karena tidak ada laporan. "Baru ketahuan mereka tidak melapor, setelah banyak karyawan yang terpapar,  ini berbahaya, " katanya.

Ahmad Suroto mengatakan,  berdasarkan data yang masuk ke kantor Disperindag tercatat sebanyak 3.000 karyawan perusahaan terkonfirmasi positif Covid-19 dari 270 perusahaan.

"Dari 950 perusahaan di Karawang, 270 perusahaan sudah terpapar Covid-19. Penyebarannya begitu cepat dan meluas karena tidak cepat ditangani. Kebanyakan perusahaan tidak melaporkan kasusnya hingga akhirnya meluas, " ujarnya. 

Menurutnya, Pemkab Karawang akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak melaporkan kasus Covid-19 yang terjadi di perusahaannya.  Salah satu tindakannya yaitu mencabut izin operasional perusahaan. 

"Kami akan memberikan rekomendasi ke kementerian agar perusahaan yang membandel untuk dicabut izin operasionalnya, " ucapnya.   

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut