Ade Yasin Sebut Anak Buah Diduga Inisiatif Sendiri Suap Auditor BPK Jabar demi WTP
BANDUNG, iNews.id - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menyangkal memerintahkan anak buahnya menyuap auditor Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) sebesar Rp1,9 miliar demi mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan 2021. Ade Yasin menyatakan, anak buahnya atas inisiatif sendiri menyuap auditor BPK.
Pernyataan itu disampaikan Ade Yasin melalui kuasa hukumnya saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/7/2022).
Dina Lara Rahmawati Butar-Butar, kuasa hukum Ade Yasin, mengatakan, orang terdekat Ade Yasin yang berinisiatif sendiri menyuap auditor BPK Jabar itu adalah Ihsan Ayatullah, selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor.
Namun dalam dakwaan JPU, Ihsan Ayatullah mendapatkan arahan dari Ade Yasin untuk memberikan uang suap pada BPK Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan opini WTP.
"Kalau dikaitkan hasil pemeriksaan BAP dari 76 orang saksi khususnya tim pemeriksa anggota BPK sebagai terdakwa dalam perkara ini menyatakan dengan tegas tidak atas sepengetahun ibu Ade Yasin atau terdakwa," kata Dina Lara Rahmawati Butar-Butar, Rabu (20/7/2022).
Dina menyatakan, dakwaan JPU KPK tidak sesuai fakta yang terjadi. Soal sumber uang suap pun, JPU tidak menerangkan dengan gamblang dalam dakwaan.
"Soal nilai suap kepada BPK adalah Rp1,9 miliar itu sebenarnya tidak jelas. Perhitungannya dari mana? Sumber dari mana? Dari mana BPK menerimanya? Apakah dari Ihsan semua?" ujar Dina Lara.
Berdasarkan BAP, tutur Dina, tim BPK memperoleh uang tidak hanya dari Ihsan. Suap juga datang dari penyedia jasa atau ASN lain. Sebab, para penyedia jasa dan ASN merasa diperas dan ketakutan setiap mendengar nama BPK.
"Kami ada dugaan (uang suap) untuk kepentingan pribadi (Ihsan Ayatullah) karena salah satu contoh BAP (terdakwa) Hendra dari tim pemeriksa BPK, ada satu ASN yang berjanji memberikan uang kepada dia (Hendra), ternyata dia (Hendra) belum terima. Padahal dia (ASN) sudah menyerahkannya ke Ihsan," tuturnya.
Atas dasar itu, Dina menduga, soal pemberian jumlah uang suap tidak ada kesepakatan. Dengan demikian, Ade Yasin tidak ada memberikan arahan soal suap.
"Diserahkan kepada Ihsan, dan Ihsan tidak menyerahkan kepada Hendra. Artinya, mereka ini berjalan sendiri-sendiri, tidak bersama sama. Coba bandingkan dengan terdakwa lain. Mereka tidak tau berapa uang yang diterima," ucap Dina Lara Rahmawati Butar-Butar.
Dina menyatakan, dakwaan JPU KPK kepada Ade Yasin tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Karena itu, kuasa hukum terdakwa Ade Yasin berharap eksepsi dapat diterima oleh hakim PN Tipikor Bandung.
"Jelas-jelas pernyataan Ihsan yang melakukan pemberian itu (suap). Dalam BAP yang diperiksa berkali kali KPK, (Ihsan) jelas menyatakan tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apa pun yang dilakuakan dia bersama dengan tim pemeriksa BPK," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa JPU KPK telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa atau auditor BPK Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini WTP. Total uang yang diberikan sebanyak Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp1.935.000.000," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7/2022).
Editor: Agus Warsudi