get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Perketat Pengamanan Gereja usai Temuan Benda Diduga Bom

8 Preman Pasar Caringin Bunuh Saingan yang Baru Keluar dari Penjara

Rabu, 03 November 2021 - 14:37:00 WIB
8 Preman Pasar Caringin Bunuh Saingan yang Baru Keluar dari Penjara
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sumi menunjukkan golok yang digunakan tersangka untuk menghabisi Baban Bachtiar di Pasar Induk Caringin Bandung. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pedagang Pasar Induk Caringin Kota Bandung geger setelah mendapati Baban Bahtiar (37), preman yang baru keluar dari penjara, terkapar bersimbah darah dengan tubuh penuh luka di Blok H. Mereka kemudian membawa korban ke rumah sakit, tapi nyawa Baban tak tertolong.

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 17 September 2021 ini kemudian dilaporkan ke Polsek Babakan Ciparay (Bacip). Petugas Unit Reskrim Polsek Bacip lantas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap enam tersangka, Hermanto, Caca Cahya, Ujang Nurjaman, Rian G, Ecep Suarsana, dan Ivan S.

Sedangkan dua pelaku lain, Gerbul, dan Bram, masih dalam pengejaran. Mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sumi mengatakan, pengeroyokan ini berawal saat korban Baban Bahtiar (37) kembali ke Pasar Caringin. Kembalinya Baban, yang dikenal preman ini, membuat Hermanto alias Debal cs, resah. 

Apalagi, Baban sempat mengirim video, yang berisi ancaman terhadap Herman. Baban merupakan preman yang sempat malang melintang di Pasar Caringin. Baban sempat tak lagi berada di Pasar Caringin setelah dia ditangkap polisi lantaran terlibat kasus penganiayaan.

"Video ancaman terhadap Hermanto diterima pada 16 September 2021, sore hari. Setelah mendapat video itu, Hermanto lalu mengumpulkan teman-temannya dengan rencana mengeroyok Baban," kata Kapolsek Bacip di Mapolsek Bacip, Rabu (3/11/2021).

Tersangka Hermanto, ujar Kompol Sumi, berangkat ke Pasar Caringin, dari rumahnya. Setibanya di pasar, dia bertemu dengan Rian. Hermanto, bercerita kepada Rian, terkait dengan video ancaman Baban. Setuju dengan ajakan Hermanto, Rian pun lalu mengambil sebilah golok. 

Kompol Sumi menyatakan, Hermanto dan Rian, lalu mencari teman-temannya di sekitar Pasar Caringin. Hermanto dan Rian kumpul dengan enam tersangka lain. Mereka antara lain, Hermanto, Caca Cahyadi, Ujang Nurjaman, Ecep Suarsana, Ivan S, Gerbul, Bram, dan Rian G. Beberapa di antara mereka telah membawa senjata tajam jenis golok. 

"Setelah berkumpul, Herman menceritakan soal adanya ancaman dari Baban. Isi video itu, Baban mengancam akan melukai Herman dan beberapa temannya. Diduga, hal itu dilakukan agar Baban bisa kembali menguasai Pasar Caringin," ujar Kompol Sumi. 

Herman lalu memberikan arahan kepada teman-teman itu untuk mencari keberadaan Baban. Mereka lalu berpencar. Tak lama, seorang dari mereka, melihat Baban tengah berada di satu los di Pasar Caringin. 

Saat itu, Baban, tengah duduk di salah satu kendaraan roda dua. Mendapat informasi itu, Herman cs lalu menghampiri Baban. Salah seorangnya, langsung menarik leher Baban dari belakang. 

Korban Baban kemudian diseret ke los Blok B2. Di sana Baban dikeroyok oleh Herman cs. Korban Baban sempat beberapa kali dibacok dan dihantam menggunakan kursi. Tak hanya dibacok, tubuh Baban juga ditusuk beberapa kali dengan pisau. Setelah Baban tak berdaya, Herman cs meninggalkannya.

Baban yang terluka parah sempat berdiri bahkan berjalan menyeberang ke blok H. Namun korban Baban tak kuat lagi menahan sakit, lalu tubuhnya roboh. Saat Baban tersungkur, beberapa pedagang melihat kondisinya bersimbah darah dengan tubuh penuh luka. 

"Para pedagang pasar berinisiatif membawa Baban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun sayangnya, nyawa Baban tak tertolong," tutur Kapolsek Bacip.

Menurut Kompol Sumi, detik-detik tewasnya Baban terlihat jelas dan sesuai keterangan para tersangka saat Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay menggelar rekonstruksi di halaman mapolsek, Rabu (3/11/2021).

Setelah digelar rekontruksi, kata Kompol Sumi, penyidik Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay segera melengkapi berkas para tersangka tersebut, agar segera disidangkan. "Motif para pelaku ini, karena tidak terima atas ancaman dari korban," ucap Kompol Sumi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kapolsek Bacip, keenam tersangka, disangkakan melanggar Pasal 170 ayat dua huruf 3e tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. "Dalam kasus ini, penyidik mengamankan lima bilah golok dan potongan pakaian korban Baban," ujar Kapolsek Bacip. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut