8 Pelaku Curanmor Kelompok Lampung Gasak Belasan Motor di Tasikmalaya, Cimahi, dan Sumedang
BANDUNG, iNews.id - Delapan pria yang dikenal sebagai kelompok Lampung, menggasak belasan motor di tiga daerah di Jawa Barat, yaitu, Tasikmalaya, Sumedang, dan Cimahi. Saat beraksi, mereka membekali diri dengan senjata api rakitan dan peralatan lain.
Delapan tersangka ditangkap dalam kasus ini, antara lain, Muhammad Erson alias Son, mahasiswa, warga Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Son merupakan residivis kasus curanmor dan pernah dipenjara selama 3 tahun.
Kemudian, Ahmad Rio Saputra, BH, HJS, FP, dan YAP. Mereka semua beralamat sama dengan Muhammad Erson. Lalu, tersangka AZ dan BS, warga Bumi Restu RT 02/01, Desa Bumi Restu, Kecamatan Agung Surakarta, Lampung Utara. AZ, BS, dan ARS merupakan penadah barang curian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyelidikan atas kasus ini berawal dari laporan korban ke Polsek Ciawi dan Polsek Pageurageung, Polres Tasikmalaya Kota. Kedua korban kehilangan motor.
"Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku curanmor yang meresahkan warga Tasikmalaya. Para pelaku berasal dari Lampung," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Dari 18 sampai 20 September 2023, para tersangka beraksi di beberapa kota di Jawa Barat. Di Panyawangan, Kota Tasikmalaya, aksi pelaku dipergoki warga. Kemudian, tersangka Muhammad Erson mengeluarkan senjata api rakitan dan berhasil melarikan diri.
"Mulai 20 hingga 22 September 2023, para tersangka mencuri motor Kecamatan Ciawi dan Pageurageung. Di sini mereka mencuri 3 unit sepeda," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Selasa (26/9/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, setelah para pelaku teridentifikasi, perburuan pun dilakukan. Warga yang mengetahui mengetahui pencurian pada 22 September, menginformasikan ke anggota polisi jalan raya (PJR).
"Pada 22 september 2023 sekitar pukul 21.00 wib, mobil Hiace berpelat nomor B 7080 ZDA melintas di jalan Tol Purbaleunyi. Anggota pjr berusaha memberhentikan tapi tersangka melarikan diri dan menabrak pintu Tol Cileunyi. Terjadi kejar-kejaran. Lalu anggota PJR menutup pintu akses Tol. Tersangka keluar Tol Buahbatu dan berhasil ditangkap," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Saat mobil Haice digeledah, tutur Kabid Humas, petugas menemukan 3 unit motor hasil curian. Selanjutnya 3 tersangka dan barang bukti diserahkan ke kantor Ditreskrimum Polda Jabar dilakukan pengembangan dan Tim Resmob menangkap tersangka lain.
"Kemudian pada 23 September 2023, tim resmob menemukan keberadaan 5 pelaku menginap di Villa Bali Tanjungsari, Sumedang. Petugas menangkap 5 pelaku tersebut," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, 5 pelaku pencurian, kelompok Lampung, berangkat dari lampung menuju wilayah Jawa Barat, yaitu Kota Cimahi, Tasikmalaya, dan Sumedang.
Mereka membawa 2 pucuk senjata api berikut 10 butir amunisi, peluru, tiga bilah pisau, empat kunci letter T berikut mata astag, 3 buah kunci magnet pembuka pelindung kunci sepeda motor.
Sesampainya di Jawa Barat, mereka menyisir wilayah dan mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di tepi jalan dan halaman rumah. Target yang diincar adalah motor matik dna sport.
Setelah mendapat sasaran para pelaku beraksi. "Jika ketahuan oleh pemilik atau warga, pelaku mengeluarkan senjata api "Motor hasil curian dimasukan ke mobil Hiace untuk dijual di daerah Lampung dengan harga Rp2 juta per unit.," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas menyatakan, kelompok Lampung mencuri belasan unit motor dalam kurun waktu mulai 14 hingga 22 September 2023. Pada 16 September 2023, tersangka Muhammad Erson menghubungi tersangka Ahmad Rio Saputra untuk mengangkut 8 unit motor hasil curian dengan mobil Toyota Hiace. Kemudian 22 September membawa 3 motor. Sedangkan 5 motor belum sempat diangkut dan berhasil diamankan.
Sedangkan pengiriman pada 22 September 2022 berhasil digagalkan. "Dari tangan 5 pelaku yang ditangkap di Sumedang, polisi menyita barang bukti 2 senjata api rakitan berikut 10 butir peluru, dan 5 unit sepeda motor hasil curian," ujar dia.
Para tersangka, tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo, melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Sedangkan pelaku yang membawa senjata api dijerat Pasal Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Editor: Agus Warsudi