get app
inews
Aa Text
Read Next : Todong Turis Hungaria di Jalur Wisata Pantai Pink Lombok Timur, 2 Begal Sadis Ditangkap

8 Anggota Begal Sadis di Bekasi Reuni di Penjara

Minggu, 02 Februari 2020 - 18:30:00 WIB
8 Anggota Begal Sadis di Bekasi Reuni di Penjara
Begal sadis (Foto: iNews/Toiskandar)

CIKARANG, iNews.id - Personel Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal. Keempatnya berinisial HH (20), MA (21), FR (16), dan MH (18), mereka merupakan buronan yang sempat kabur sepekan terakhir.

"Komplotan ini total berjumlah delapan orang, empat pelaku sudah kami amankan terlebih dahulu awal pekan kemarin," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi, Minggu (2/2/2020).

Sunardi menambahkan, keempat buronan ini ditangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap MA di Jatimulya, Kabupaten Bekasi.

"Sementara HH, FR, dan MH dibekuk di tempat tinggalnya di Rawa Semut, Kota Bekasi. Pelaku atas nama HH diberi tindakan tegas terukur saat dilakukan penangkapan karena berusaha melawan," kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Tambun Kompol Siswo mengatakan keempat buronan itu merupakan pengembangan dari penangkapan empat pelaku sebelumnya yakni MV (15), SR (17), FR (12), dan MR (20).

Komplotan yang beranggotakan delapan orang ini ditangkap setelah korban bernama Irham (25) melapor ke polisi. Saat itu, korban pulang dari rumah temannya dan mengendarai sepeda motor, Kamis (23/1/2020) pukul 02.30 WIB.

Saat melintas di Jalan Raya CBL, Kampung Buwek, RT 02/03, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, korban tiba-tiba diadang oleh pelaku.

Korban berusaha kabur dari hadangan pelaku dan aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan namun nahas bagi korban karena belum sampai 100 meter korban berhasil dihadang para pelaku.

"Saat berhenti pelaku MR dan SR membacok korban dengan celurit sebanyak tiga kali," kata dia.

Satu pelaku lain yakni MA turut melayangkan sabetan senjata tajam ke tubuh korban hingga membuat korban tak berdaya sehingga pelaku mengambil motor milik korban.

"Korban lalu melapor, atas laporan itu kami melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban kita dapati informasi ciri-ciri pelaku hingga sekarang semua komplotan begal ini telah berhasil kami amankan," kata Siswo.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, dua bilah celurit, dan tiga unit ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana kejahatan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut