get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja 17 Tahun di Bandung Tewas Ditusuk, Pelaku dan Korban Tidak Saling Kenal

6.369 Alat Peraga Sosialisasi Langgar Aturan Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung

Jumat, 03 November 2023 - 08:22:00 WIB
6.369 Alat Peraga Sosialisasi Langgar Aturan Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung
Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga sosialisasi bacapres, bacaleg, dan parpol. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 6.369 lebih Alat Peraga Sosialisasi (APK) ditertibkan petugas Satpol PP Kota Bandung. Penertiban ribuan APS yang melanggar aturan itu dilakukan petugas selama 8 bulan, Januari-Oktober 2023. 

"Total APS yang ditertibkan petugas Satpol PP Kota Bandung sebanyak 6.369," Kabid Tantribum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Yayan Ruyandi menyatakan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah umbul-umbul dipasang di tiang listrik dan pohon. Jumlahnya, 5.933. 

"Umbul-umbul dipasang di pohon, dipaku. Gak boleh kan. Kalau seperti itu, pasti kami tertibkan. Selain itu, pemasangan umbul-umbul tidak pernah ada izinnya," ujar Yayan Ruyandi.

Kabid Tramtib Satpol PP Kota Bandung tak tahu pasti partai politik (parpol) yang paling banyak melanggar aturan pemasangan APS. Ke depan, Satpol PP mengimbau kepada parpol agar mematuhi aturan dalam memasang APS dan alat peraga kampanye (APK).

"Kami mengimbau partai politik tertib. Ikuti prosedur dan aturan main KPU dan Bawaslu serta Perda Kota Bandung," tutur Kabid Tramtib Satpol PP Kota Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut