6 Fakta Kasus Penusukan Purnawirawan TNI Sugeng Waras di Cimahi

CIMAHI, iNews.id - Kurang dari sepekan petugas Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk satu dari dua pelaku penusukan Kolonel TNI (purnawirawan) Sugeng Waras di Jalan Kolonel Masturi, depan gerbang Perumahan Gardenia, Citeureup, Kota Cimahi. Satu pelaku lainnya, berinisial I masih dalam pengejaran.
Tersangka I merupakan pelaku utama penusukan itu agar bisa mengungkap motif penusukan terhadap Kolonel TNI (purn) Sugeng Waras tersebut.
Berikut enam fakta kasus penusukan terhadap Kolonel TNI (purn) Sugeng Waras pada Kamis 29 Desember 2022 berdasarkan konferensi pers yang digelar Polres Cimahi, Rabu (4/1/2022):
1. Dibuntuti 2 Pelaku dari AWC
Pelaku R (33) yang ditangkap di Depok pada Senin (2/1/2023) ternyata sudah memantau dan membuntuti korban Sugeng Waras sejak di tempat Alam Wisata Cimahi (AWC).
R kemudian berpura-pura menyebutkan pintu mobil korban terbuka sehingga korban Sugeng Waras berhenti tepat di depan Perumahan Gardenia, Citeureup, Kota Cimahi, pada Kamis (29/12/2022) lalu. Saat hendak memeriksa pintu belakang, korban ditusuk oleh pelaku I.
2. Pelaku Lakukan 5 Kali Tusukan
Saat korban menghentikan kendaraan dan membuka pintu tepat di depan Perumahan Gardenia, Citeureup, Kota Cimahi, tiba-tiba datang seorang pelaku I langsung menyerang dengan beberapa kali tusukan senjata tajam.
"Pelaku lainnya yang berinisial I datang dan melakukan penusukan. Total ada lima luka tusukan di kedua paha korban," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (4/1/2023)
3. Pelaku Utama Masih Buron
Pelaku I ternyata adalah aktor utama dari aksi penusukan terhadap korhan. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Tersangka I yang memberikan instruksi kepada pelaku R untuk membuntuti korban dan menghentikan kendaraannya.
4. Polisi Periksa 13 Saksi
Polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku penusukan setelah melihat dari rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian serta meminta keterangan dari 13 saksi.
Ke-13 saksi itu di antaranya pelapor yang juga istri korban, yang melihat peristiwa penhusukan. Kemudian warga yang menolong korban dan dan beberapa karyawan di AWC.
5. Pelaku yang Ditangkap Diberi Upah Rp500.000
Seusai beraksi, pelaku R melarikan diri ke Depok. Namun akhirnya R ditangkap petugas pada Senin (2/1/2023). Kepada petugas, dia mengaku diberi upah sebesar Rp500.000 oleh pelaku utama sebagai bekal melarikan diri.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa jaket, helm, pelat nomor sepeda motor, dan sepeda motor matic Yamaha Mio warna hitam yang disembunyikan oleh pelaku R di tempat yang berbeda-beda di wilayah Bandung.
6. Kasus Ini Jadi Perhatian Doni Monardo
Kasus penusukan terhadap Kolonel (Purnawirawan) TNI Sugeng Waras pada Kamis (29/12/2022) lalu, mendapatkan perhatian serius dari Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Doni Monardo.
Eks Komandan Jenderal Kopassus itu mengecam aksi penyerangan kepada anggotanya. Mantan Pangdam III Siliwangi tersebut menghubungi Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana agar cepat mengusut tuntas kasus ini.
Editor: Agus Warsudi