504 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Penyekatan Larangan Mudik di Bogor
BOGOR, iNews.id - Sebanyak 504 personel gabungan diterjunkan untuk penyekatan kendaraan di tujuh lokasi Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk mengawal aturan pelarangan mudik.
"Rencana personel yang dilibatkan 504 orang, Polri 210 orang, TNI 42 orang, dishub 105 orang, Satpol PP 105 orang, dan dinas kesehatan 42 orang," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Sabtu (24/4/2021).
Harun menambahkan, pos penyekatan yang dilakukan nonstop itu, masing-masing dikawal oleh tiga regu personel, sehingga masing-masing regu bisa menjaga secara bergantian selama 24 jam.
"Tujuh titik pos penyekatan ada di perbatasan, seperti Puncak Bogor, Cariu, Cileungsi, Cigombong, Cibinong, Parung, dan Jasinga," kata dia.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, warga luar Jabodetabek tak bisa masuk ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski membawa surat hasil rapid test antigen.
"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor), meski membawa surat hasil rapid antigen, karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh pemerintah pusat," kata Ade Yasin.
Ade menambahkan, posko pemeriksaan tersebut petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah, selain Jadetabek di perbatasan.
"Sebaliknya, kami juga tidak perkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor, selain Jadetabek, akan diputar balik, seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto