get app
inews
Aa Text
Read Next : Menguak Tanda-tanda Kiamat dari Gunung Padang, Ternyata Akan Muncul Peradaban Baru 

250 Cagar Budaya Terinventarisasi di KBB, Paling Dominan Berupa Situs

Rabu, 08 Februari 2023 - 12:30:00 WIB
250 Cagar Budaya Terinventarisasi di KBB, Paling Dominan Berupa Situs
Salah satu situs cagar budaya Makam Sembah Dalem Eyang Ibrahim di Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, KBB, yang sudah terinventarisasi dan tercatat dalam data base Disparbud KBB. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendata sebanyak 250 cagar budaya tersebar di seluruh wilayah KBB. Jumlah itu kemungkinan bertambah karena masih banyak situs dan cagar budaya lainnya yang belum terdata, terutama bangunan-bangunan peninggalan zaman Belanda.

"Kalau sekarang yang sudah terdata ada sebanyak 250 cagar budaya dan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di KBB," kata Pamong Budaya Ahli Muda Subkoordinator Sejarah dan Cagar Budaya, Disparbud, KBB, Asep Diki, Rabu (8/2/2023).

Dia merinci, 250 cagar budaya dan objek diduga cagar budaya itu terdiri dari situs ada 163, struktur 22, bangunan 59, benda 2, dan 4 kawasan. Namun pihaknya terus menginventarisasi sehingga pasti jumlahnya akan bertambah. 

Mengingat KBB merupakan salah satu daerah yang kaya akan potensi cagar budaya yang beragam, mulai dari benda, bangunan, hingga struktur situs. Seluruh potensi cagar budaya tersebut tersebar hampir di seluruh kecamatan di wilayah KBB. 

"Poses updating data terus dilakukan seperti sekarang sedang menjajaki beberapa perkebunan, di mana ada informasi bangunan-bangunan peninggalan zaman Belanda," katanya.


Salah satu di antaranya, adalah Villa Merah yang berlokasi di Kampung Sukawana, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong. Lokasinya tepatnya berada di kawasan perkebunan teh sukawana yang dikelola oleh PTPN VIII.

Bangunan tersebut ternyata miliki sejarah panjang karena merupakan bangunan peninggalan masa Kolonial Belanda yang dibuat sekitar tahun 1900-an. Termasuk, ada juga tradisi lisan atau folklore dan beberapa lainnya sehingga itu bisa berpotensi menambah ODCB di KBB.

Menurutnya, seluruh potensi cagar budaya tersebut diindentifikasi, diinventarisasi, dan ditelaah untuk didokumentasikan oleh Disparbud. Sebagai upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pelestarian nilai-nilai budaya yang memiliki nilai historis yang panjang dalam setiap obyeknya.

"Kami (Disparbud) punya kewenangan dalam pengelolaan kebudayaan dan disusun dalam dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) tahun 2019. Sesuai UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, termasuk didalamnya soal cagar budaya," ujarnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut