5 Residivis Curanmor di Majalengka Ditangkap, Puluhan Motor Curian Disita
MAJALENGKA, iNews.id - Lima residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Polres Majalengka dan jajaran. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 28 unit motor dan mobil curian.
Selain lima residivis, polisi juga menangkap empat pelaku curanmor yang masih pemula. Petugas Polres Majalengka pun mengamankan senjata airsoft gun yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.
Penangkapan dan penyitaan barang bukti kejahatan itu merupakan hasil Operasi Jaran Lodaya 2022 yang digelar Polres Majalengka selama 10 hari, dari 17 hingga 26 Februari 2022.
"Kendaraan hasil curian itu disamankan petugas dari sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka, yakni Kecamatan Sukahaji, Cigasong, Sindangwangi, Jatiwangi, Sumberjaya, Kertajati, dan Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka.
AKBP Edwin Affandi menyatakan, modus operandi para pelaku, mencuri motor dan mobil yang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan alat leter t.
Ada juga pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), merampas kendaraan korban. "Pelaku menggunakan senjata airsoft gun untuk menakut nakuti-korban agar menyerahkan kendaraannya," ujar AKBP Edwin Affandi.
Setelah pengungkapan ini, tutur AKBP Edwin Affandi, Polres Majalengka akan menyerahkan kendaraan hasil curian itu kepada pemiliknya. "Pemilik wajib membawa surat-surat kendaraan. Kami memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri," tutur Kapolres.
Editor: Agus Warsudi