5 Pelaku Pembunuhan di Jatihandap Antapani Bandung Tertangkap, 1 Ditembak
BANDUNG, iNews.id - Satreskrim Polres Polrestabes Bandung menangkap lima pelaku pembunuhan yang mengakibatkan korban Anton Zares tewas di Jalan Jamaras 3, RT 04/17, Jatihandap, Kelurahan Mandalajati, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Kelima tersangka ditangkap di Sumedang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Lima pelaku pembunuhan itu antara lain berinisial DRV alias Ikok, ditembak betis sebelah kanan karena melawan. Kemudian AM alias Goldy, REF alias Apoy, AS alias Atek, dan AL alias Empang.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa pembunuhan terhadap Anton Zares terjadi di kamar kontrakan pada Senin (2/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas Polsek Antapani yang menerima laporan segera ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Di lokasi kejadian, petugas mendapati dua korban, Anton Zares dan Asep alias Ucok. Korban Anton Zares meninggal akibat dikeroyok dan dibacok menggunakan senjata tajam oleh para pelaku.
Sedangkan korban Asep alias Ucok kritis akibat luka parah yang dialami setelah dikeroyok oleh tersangka. Saat ini, Asep alias Ucok masih dirawat intensif di rumah sakit.
"Para pelaku mengeroyok korban menggunakan senjata tajam," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya dan Polsek Antapani Kompol Asep Muslihat di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (3/1/2023).
Untuk mengungkap kasus pembunuhan itu, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Antapani membentuk tim khusus (timsus). Tim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya memimpin tim menangkap para pelaku. Lima pelaku ditangkap di tempat berbeda hanya dalam hitungan jam setelah kejadian. "Satu pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan ditangkap," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Aswin mengatakan para pelaku yang diamankan, melakukan pengeroyokan terhadap dua orang korban dengan cara sadis. Mereka berbekal senjata tajam, saat mengeroyok kedua korban.
Pada pengeroyokan tersebut, kedua korban alami luka serius pada tubuhnya. Pasalnya para pelaku melakukan penusukan terhadap kedua korban.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, motif pengeroyokan hingga mengakibatkan korban Anton Zares tewas, adalah karena kesalahpahaman antara seorang pelaku dengan kedua korban.
"Motif pengeroyokan adalah kesalahpahaman antara salah seorang pelaku dengan kedua korban. Istri tersangka mengaku diancam oleh korban. Pelaku lantas mengajak teman-temannya mengeroyok korban Anton Zares dan Asep alias Ucok," tutur Kapolrestabes Bandung.
Saat ini, kata Kombes Pol Aswin Sipayung, polisi masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat. "Ada dua orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Kelima tersangka, DRV alias Ikok, AM alias Goldy, REF alias Apoy, AS alias Atek, dan AL alias Empang dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan juncto Pasal 338 Pembunuhan dan juncto Pasal 340 KUHPidana Pembunuhan Berencana.
"Pasal 340 pembunuhan berencana kami terapkan, karena berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka merencanakan pengeroyokan tersebut. Mereka terancam hukuman paling singkat 20 tahun penjara, paling lama seumur hidup atau mati," tutur Kapolrestabes Bandung.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menghabisi korban, seperti pisau lipat dan besi pipa.
Editor: Agus Warsudi