5 Kasus Menghebohkan Istri Bunuh Suami Pakai Jasa Pembunuh Bayaran, Nomor 4 Libatkan Oknum Polisi
JAKARTA, iNews.id - Masalah yang menerpa rumah tangga dapat memicu seseorang untuk melakukan tindakan di luar nalar, termasuk istri membunuh suami. Bahkan, dalam beberapa kasus pembunuhan, seorang istri sampai menyewa jasa pembunuh bayaran.
Peristiwa suami bunuh istri atau sebaliknya istri bunuh suami, menjadi semacam jalan pintas untuk keluar dari masalah yang tengah dihadapi. Jika tak mampu melakukannya sendiri, seseorang bisa saja melibatkan orang ketiga sebagai pembunuh bayaran.
Di Indonesia, hukum mengenai tindak pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Banyak hal yang menjadi latar belakang seseorang dalam melakukan tindakan ini, termasuk istri yang tidak tahan lagi menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
1. Karawang
Kasus pembunuhan dengan pembunuh bayaran yang menghebohkan warga salah satunya terjadi di Kabupaten Karawang. Seorang pria berinisial KA (54) ditemukan tewas bersimbah darah di depan GOR Panathayudha, Karawang, pada Rabu (27/10/2021). Saksi yang merupakan anak korban, yakni RP (21), mendengar teriakan minta tolong dan segera bergegas keluar rumah.
Selain teriakan, saksi juga mendengar suara motor melaju kencang. Saksi kemudian menemukan korban yang tergeletak bersimbah darah di jalan setelah dikeroyok orang tidak dikenal di depan rumah makan Padang miliknya.
Melihat itu, RP langsung menghampiri korban yang tampak terluka di bagian kepala. Dia pun segera melarikannya ke rumah sakit. Sayang, korban mengembuskan napas terakhir sesampainya di rumah sakit.
Setelah melalui penyelidikan pihak kepolisian, terungkap bahwa dalang dari pembunuhan itu ternyata tidak lain istri korban berinisial NW. Dia mengaku menyewa pembunuh bayaran dengan tarif Rp30 juta untuk melaksanakan pembunuhan tersebut.
Pelaku bahkan telah memberikan uang muka sebesar Rp10 juta kepada enam orang eksekutor yang disewanya.
Tersangka diketahui telah merencanakan pembunuhan ini sejak bulan September.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan bahwa tersangka bahkan membuat perjanjian di atas kertas bermaterai dengan para eksekutor tersebut untuk pembayaran atas jasa pembunuhan yang mereka lakukan.
Sebelumnya, para pelaku telah berusaha membunuh korban dengan menunggu di dekat rumah korban. Namun, aksi ini gagal karena korban tidak pulang ke rumah saat itu.
Setelah beberapa hari berlalu, tersangka NW kemudian memberikan informasi mengenai keberadaan korban di lokasi kejadian. Barulah tindak pembunuhan ini terjadi. Para tersangka, yaitu H (39), BN (34), RN (33), MH (25), AM, dan NW sendiri, dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.
2. Jakarta Timur
Berawal dari kekesalan DS (32), yang kerap mendapat perlakuan KDRT dari suaminya, LH (32), dia akhirnya menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa sang suami.
DS menceritakan rencananya kepada adiknya, G, yang dengan segera akan membuat perhitungan dengan korban. Sang adik mengaku membawa dua orang temannya untuk mengeksekusi korban dengan bayaran Rp100 juta.
Pada Senin (2/11/2020), kedua eksekutor datang ke kediaman korban dan berusaha menghabisi nyawanya dengan golok saat sedang tertidur. Tadinya, polisi menduga kasus ini merupakan pencurian dan perampokan, tetapi adanya kejanggalan membuat kebenaran sesungguhnya terungkap. Pelaku kemudian dijatuhi ancaman penjara selama 7 tahun atas kejahatan yang dilakukannya.
3. Jayapura
Pada Senin (28/6/2021) malam, seorang pengusaha toko emas berinisial N atau A (45). ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuh. Bersama korban, istri korban juga ditemukan mengalami luka di bagian tangan.
Kejadian ini berlangsung di Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua. Polisi dengan cepat menyelidiki kasus tersebut dengan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat. Salah satunya istri korban berinisial VLH (25).
Sebelumnya, VLH mengaku sudah menjadi korban perampokan bersama suaminya dalam perjalanan pulang ke rumah. Dia menyebut suaminya diserang dengan senjata tajam di Jalan Hanurata, Holtekam, Jayapura.
Menurut penuturan VLH sebagai saksi, dia sedang tidur dan terbangun ketika korban diancam dengan pisau oleh empat orang pelaku. Karena gelap, dia tidak dapat melihat jenis kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap bahwa sang istrilah yang merencanakan pembunuhan itu bersama selingkuhannya, seorang warga Afghanistan berinisial MM.
Kepada polisi, MM mengakui perbuatannya. Pembunuhan ini telah direncanakan selama tiga bulan, terhitung sejak Februari 2021. Setelah tiga kali mencoba menghabisi nyawa korban, barulah keduanya berhasil. Karena perbuatan yang dilakukan VLH, dia diancam dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
4. Temanggung
Polisi menerima laporan orang hilang pada Selasa (12/3/2019). Korban hilang berinisial TBS (64), pengusaha tembakau dan pupuk di Temanggung, Jawa Tengah.
Menurut adik korban, TTS (52), korban pergi dari rumah selama dua hari, dan pihak keluarga korban tidak mendapat kabar apa pun mengenai keberadaan. Polisi mengadakan penyelidikan dan menemukan mobil milik korban di perkebunan teh pada Senin (18/3/2019).
Setelah polisi melakukan penyelidikan, kasus ini ternyata merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan sang istri, N (26).
N diduga bekerja sama dengan selingkuhannya, P, untuk merencanakan pembunuhan korban dan menyewa pembunuh bayaran. P diketahui merupakan oknum polisi berpangkat Brigpol dan telah menjalin hubungan dengan N selama dua tahun.
Mereka merencanakan pembunuhan ini agar dapat menikah. Keduanya pun menyewa pembunuh bayaran M dan A, dengan imbalan Rp20 juta.
Korban dipancing oleh para pelaku dengan cara memesan pupuk cair dan membuat korban mengantarnya ke daerah yang dijanjikan. Ketika sampai, korban turun dari mobil dan segera dipukul di bagian kepala sebanyak dua kali oleh M.
Di dalam mobil, korban sempat tersadar, tetapi dengan segera keduanya memukul kepala korban kembali menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali hingga korban tewas. Setelahnya, pelaku membuang korban ke perkebunan kopi. Akibat perbuatan ini, para tersangka dijerat dengan hukuman minimal 20 tahun penjara.
5. Sukabumi
Kasus yang sempat viral ini diawali dengan penemuan dua mayat dalam mobil terbakar di Kampung Bondol, Sukabumi, pada Minggu (25/8/2019). Kedua penumpang tersebut merupakan ayah dan anak berinisial ECP alias PS (54), dan anaknya MAP (23).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap dalang di balik kejadian itu. Ia adalah istri dari korban, AK, yang merencanakan pembunuhan tersebut sejak Juli 2019, tiga bulan sebelum kejadian.
Motif AK dalam merencanakan pembunuhan tersebut adalah karena utang yang melilitnya. Ia diketahui memiliki utang sebesar Rp10 miliar di dua bank yang berbeda untuk modal membuka restoran.
Cicilan yang harus dia tanggung Rp200 juta per bulan. Namun, dia merasa tidak mampu membayar cicilan tersebut dan membujuk suaminya agar menjual rumah guna membayar utang. ECP menolak. Inilah yang membuat AK merencanakan pembunuhan terhadap suaminya.
Awalnya, AK berencana untuk menyantet korban. Namun hal ini tidak berhasil meskipun AK telah mengucurkan uang senilai Rp40 juta. Selanjutnya, AK berencana untuk menembak sang suami hingga tewas. Lagi-lagi rencana ini juga gagal karena biaya yang terlalu mahal.
Dia kemudian menyewa dua pembunuh bayaran dengan menjanjikan upah sebesar Rp200 juta. Pada 23 Agustus, dibantu para orang suruhan serta keponakannya KV, dia meracuni kedua korban dengan obat tidur dan dibunuh di tempat.
Setelah itu, AK merencanakan pembakaran rumah pada 24 Agustus, tetapi rencana ini gagal. Akibatnya AK harus membawa kedua korban ke Sukabumi pada keesokan harinya.
Dalam perjalanan menuju Sukabumi, AK dan KV membeli delapan botol bahan bakar Pertalite untuk membakar mobil tersebut. Rencana AK membuat pembakaran mobil tersebut terlihat seperti kecelakaan.
Namun, rencananya gagal karena KV terkena ledakan mobil dan mengalami luka bakar. AK memutuskan untuk membawa KV ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. Dari sinilah perbuatan mereka perlahan terkuak. Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan diancam dengan hukuman mati.
Editor: Maria Christina