Korban yang curiga lalu mengecek ke kantor BPK Provinsi Jabar dan ternyata nama pelaku tidak tercatat sebagai pekerja di sana. Setelah itu, korban melapor ke petugas dan berhasil ditangkap di kontrakannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Bagikan Artikel: