5 Anggota Geng Motor Berulah di Perum Kencana Rancaekek Bandung Tertangkap

BANDUNG, iNews.id - Polsek Rancaekek bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Bandung menangkap 5 anggota genk motor yang berulah di Perum Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Mereka ditangkap karena mengancam korban ARU (18) menggunakan senjata jenis airsoftgun.
"Menindaklanjuti video viral yang ada dimedia sosial, dimana dalam video tersebut terlihat seseorang yang dikejar oleh sekelompok yang diduga genk motor, maka kami dari Polsek Rancaekek dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya di Mapolsek Rancaekek.
"Hasil penyelidikan, para tersangka menjelaskan pada Sabtu 16 September 2023 sekira pukul 23.28 WIB, ketika korban ARUBakan ke warung di Perumahan Kencana, ketika itu korban dihampiri para pelaku yang menggunakan tiga unit sepeda motor," ujar Kompol Deny Sunjaya.
Kapolsek Rancaekek menuturkan, para pelaku mengintimidasi dan memaksa agar korban menyerahkan handphone (HP). Satu pelaku DRS mengacungkan senjata jenis air softgun ke korban.
"Dari pengungkapan ini, para pelaku menerangkan bahwasanya mereka ini sedang mencari dari genk motor lain, dimana dengan kelompok genk motor ini mereka ada masalah," tutur Kapolsek Rancaekek.
"Para pelaku ini mengakui sebagai Ikatan Keluarga Besar (IKB) XTC dan mencari korban dari genk motor lain yaitu Pelajar Mahasiswa GBR Indonesia (PMGI). Namun ternyata mereka salah sasaran, karena yang menjadi korban ini adalah salah satu yang juga aktif sebagai karang taruna," ucap dia.
Kompol Deny menyatakan, tersangka DRS mendapatkan senjata jenis airsoftgun dengan cara membeli seharga Rp2,3 juta. "Kami dari pihak kepolisian khususnya Polsek Rancaekek mengimbau masyarakat, khususnya kepada para remaja agar tidak mengikuti kelompok yang terindikasi genk motor. Karena apabila melakukan tindak pidana, kami akan tindak tegas," ujar dia.
Akibat perbuatannya, DRS D MD DA dan SD dijerat Pasal 335 KUHPindana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi