4 Senjata Airsoft Gun Milik Samuel Penganiaya Dokter Gigi Diperiksa di PT Pindad
BANDUNG, iNews.id - Empat senjata airsoft gun milik Samuel Sunarya (29), tersangka kasus penganiayaan dokter gigi Vissi El Alexandra, diperiksa di PT Pindad. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan tingkat bahaya senjata itu dan melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau tidak.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana mengatakan, pemeriksaan airsoft gun milik Samuel itu meliputi tingkat bahaya senjata.
"Kita akan ke Pindad untuk pengecekan pemeriksaan terkait senjata laras panjang softgun mendapatkan keterangan senjata airsoft gun itu membahayakan atau tidak," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (9/11/2023).
Kompol Agta Bhuwana Putra menyatakan, pemeriksaan 4 senjata airsoft gun tersebut berkaitan penerapan pasal dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terhadap pelaku Samuel.
Setelah pemeriksaan senjata, tutur Kasatreskrim, penyidik akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut. Berdasarkan koordinasi dengan kejaksaan, rekonstruksi digelar di lokasi kejadian yaitu, klinik mal Pascal 23 Bandung. "Sedangkan untuk tes kejiwaan Samuel di Rumah Sakit Sartika Asih, hasilnya belum keluar," tutur Kasatreskrim.
Diketahui, empat senjata airsoftgun milik Samuel Sunarya (29), pria berkacamatan yang menganiaya dokter gigi di Bandung dipastikan ilegal alias tak mengantongi izin. Kepastian itu diperoleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung setelah melakukan penyelidikan intensif.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana Putra mengatakan, penyidik memeriksa izin kepemilikan 1 pistol airsoft gun jenis FN, 1 senapan airsoft gun jenis M-16, dan 2 senapan airsoft gun jenis Raptor milik tersangka Samuel.
"Empat senjata airsoft gun milik Samuel semuanya tidak ada izinnya," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (31/10).
Kompol Agta Bhuwana Putra menyatakan, empat senjata airsoft gun itu dibeli Samuel secara online dengan harga berkisar antara Rp 3 juta-Rp4 juta. "Softgun laras panjang sekitar Rp4 juta. Pistol Glok airsoft gun sekitar Rp3 juta," ujar Kompol Agta Bhuwana Putra.
Empat senjata airsoft gun tersebut disita penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung saat menggerebek dan menangkap Samuel di rumahnya, Taman Holis Blok A Nomor 3, Cigondewah Kidul, Bandung Kulon, Kota Bandung pada Senin 23 Oktober 2023, polisi menemukan empat pucuk senjata airsoft gun.
Satu dari empat airsoft gun itu, sempat dibawa Samuel saat mendatangi klinik korban Vissi El Alexandra di Pascal 23 Bandung pada Sabtu 21 Oktober 2023. Senjata airsoft gun laras panjang itu dibawa menggunakan tas khusus dan tidak digunakan.
Di klinik Pascal 23, Samuel menganiaya korban Vissi El Alexandra dengan pisau lipat. Akibat perbuatannya, Samuel dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam hukuman 3 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi