get app
inews
Aa Text
Read Next : Pernah Lewat Jalan Babakan Siliwangi Bandung? Ternyata Ada Kisah Tragis yang Bikin Merinding 

4 Pencuri Spesialis Mobil Pikap di Pacet Bandung Diringkus Polisi

Senin, 25 Juli 2022 - 17:58:00 WIB
4 Pencuri Spesialis Mobil Pikap di Pacet Bandung Diringkus Polisi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian mobil pikap. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id -  JS (26), DH (37), DN (45) dan ES (39), empat pelaku pencuri spesialis mobil pikap ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pacet. Keempat pelaku yang berasal dari Kabupaten Cianjur itu telah beraksi di beberapa lokasi di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam waktu satu bulan, mereka telah empat kali beraksi mencuri mobil pikap di beberapa lokasi di Kecamatan Pacet.

"Kejadiannya (pencurian) itu pada 2, 10, 14, dan 20 Juli 2022," kata Kapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Pacet. Senin, (25/7/2022).

Keempat pelaku, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, memiliki peran berbeda-beda. "Ada yang berperan mengawasi situasi dan ada yang sebagai eksekusi," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Para pelaku tersebut, tutur Kapolresta Bandung, berasal dari Kabupaten Cianjur. Namun mereka melakukan aksi pencurian di Kabupaten Bandung. Modusnya, mereka mengintai kendaraan jenis pikap yang terpakir dipinggir jalan.

"Pelaku merusak kunci kendaraan. Tiga unit pikap dicuri saat diparkir di pinggir jalan. Satu di dalam garasi yang tidak terkunci garasinya," tutur Kapolres Bandung.

Proses penangkapan, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, berawal dari laporan pada Jumat 22 Juli 2022. Anggota Satreskrim Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku serta barang bukti, sehingga kami bisa mengamankan keempat tersangka ini di wilayah Cianjur," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Berdasarkan keterangan para pelaku, hasil curian tersebut dijual kepada penadah di Cianjur. Dari penadah itu pula, kendaraan itu akan dijual kembali ke daerah lain. "Dari penadah akan dijual. namun belum sempat mereka menjual karena sudah kami amankan," ujar Kapolresta Bandung.

Dari kasus tersebut, Polresta Bandung Polda Jabar  berhasil mengamankan barang bukti empat unit mobil pikap hasil curian. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan juga Penadahan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutur Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut