get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Bandung Barat Mengamuk hingga Melukai Petugas Kepolisian

4 Kali Ditembak dan Dipenjara, 2 Residivis Begal di Bandung Kembali Berulah

Kamis, 06 Oktober 2022 - 12:06:00 WIB
4 Kali Ditembak dan Dipenjara, 2 Residivis Begal di Bandung Kembali Berulah
DJ dan ER (dalam lingkaran merah), residivis begal yang tak kenal kata jera. Setelah bebas dari penjara, mereka kembali berulah, membegal pengendara motor di wilayah Bojongloa Kaler, Kota Bandung. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - DJ (28) dan ER (28), dua residivis begal, tidak pernah jera berbuat jahat. Padahal, DJ dan ER telah empat kali ditembak kakinya dan mendekam di penjara selama beberapa tahun.

Namun, sepak terjang DJ dan ER berakhir di tangan petugas Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler. Kedua bandit jalanan tersebut diringkus seusai melakukan pembegalan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

"Mereka beraksi pada Agustus dan September 2022. TKP pertama di Kelurahan Jamika. DI sini, terssangka DJ dan ER mencuri HP seorang ibu-ibu. Korban dibacok menggunakan golok oleh ER," kata Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Aam H, Kamis (6/10/2022).

TKP kedua dan ketiga, ujar Kompol Aam H, dia, tersangka DJ dan ER melakukan pembegalan di kawasan Jamika. Tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam golok. Pelaku menggasak sepeda motor korban.

"Kejadian kedua 7 September 2022. Kedua pelaku (DJ dan ER) memepet korban yang menggunakan sepeda motor. Kemudian tersangka DJ dan ER mengancam dengan golok. Karena takut, korban kabur dan meninggalkan motornya. Akhirnya motor korban diambil pelaku," ujar Kompol Aam.

Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Aam H (tengah) menunjukkan barang bukti golok yang digunakan tersangka DJ dan ER, residivis begal. (FOTO: AGUS WARSUDI)
Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Aam H (tengah) menunjukkan barang bukti golok yang digunakan tersangka DJ dan ER, residivis begal. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Kapolsek Bojongloa Kaler menuturkan, peristiwa ketiga, korban dipepet oleh DJ dan ER, kemudian diancam menggunakan golok. Karena takut, korban pun terpaksa melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.

"Pelaku DJ dan ER merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan. Mereka baru pulang dari lembaga pemasyarakatan pada 2021. Tetapi setelah bebas mereka melakukan (kejahatan) lagi. Motifnya karena ekonomi. Satu pelaku lagi berinisial B masih DPO," tutur Kapolsek Bojongloa Kaler.

Akibat perbuatannya, kata Kompol Aam, tersangka DJ dan ER dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). "Mereka terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara," ucap Kompol Aam.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut