4 Juta Warga Jabar Miskin, Bertambah 68.330 Orang di Perkotaan
BANDUNG, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat sebanyak 68.000 warga di perkotaa Jawa Barat jatuh miskin sepanjang periode September 2021 hingga September 2022. Total jumlah penduduk miskin di Jabar naik menjadi 4 juta orang.
"Berdasarkan daerah tempat tinggal, jumlah penduduk miskin di perkotaan sebanyak 68.330 orang atau naik dari 7,48 persen menjadi 7,52 persen," kata Ketua Tim Statistik Sosial BPS Provinsi Jawa Barat Isti Larasati Widiastuty, Senin (16/1/2023).
Tingginya penduduk perkotaan yang jatuh miskin menjadi penyebab jumlah warga miskin di Jawa Barat sepanjang periode September 2022 (year on year) naik menjadi 4,05 juta orang atau bertambah 48.760 orang.
Jumlah penduduk miskin di Jawa Barat tertolong oleh turunnya angka kemiskinan di perdesaan. BPS mengungkap, di perdesaan, penduduk miskin turun sebesar 19.570 orang, turun dari 9,76 persen menjadi 9,75 persen.
Kendati begitu, jumlah penduduk miskin sepanjang 2022 (periode Meret hingga September) mengalami penurunan. Di mana, jumlah penduduk miskin menurun 17.360 orang dibanding Maret 2022.
Persentase penduduk miskin Jawa Barat pada September 2022 tercatat sebesar 7,98 persen, menurun 0,08 persen poin terhadap Maret 2022 dan naik 0,01 persen poin terhadap September 2021.
Pada periode Maret 2022-September 2022, jumlah penduduk miskin perkotaan naik sebesar 9.040 orang. Sedangkan di perdesaan turun 26.410 orang.
Persentase kemiskinan di perkotaan turun dari 7,57 persen menjadi 7,52 persen. Sementara itu, di perdesaan turun dari 9,88 persen menjadi 9,75 persen.
Diketahui, kemiskinan Jawa Barat dihitung berdasarkan garis kemiskinan. Garis Kemiskinan (GK) merupakan suatu representasi dari jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan dan kebutuhan pokok bukan makanan.
GK dipergunakan sebagai suatu batas untuk mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin yang dihasilkan dari penjumlahan Garis Kemiskinan Makanan dan Garis Kemiskinan Non Makanan.
Garis Kemiskinan Makanan (GKM) adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilo kalori per kapita per hari. Sedangkan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM) adalah nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
Pada September 2022, GKM Jawa Barat sebesar Rp355.172 per kapita per bulan. Jika dibedakan menurut daerah tempat tinggal perkotaan dan perdesaan, GKM di perdesaan lebih tinggi dibanding GKM di perkotaan yaitu Rp361.697 per kapita per bulan dibanding Rp353.253 per kapita per bulan.
Tetapi sebaliknya, untuk GKNM di perkotaan lebih tinggi dibandingkan dengan di perdesaan, yaitu, Rp127.531 per kapita per bulan di perkotaan dan di perdesaan sebesar Rp116.273 per kapita per bulan. GKNM secara total sebesar Rp125.178 per kapita per bulan.
Pada periode Maret 2022-September 2022, terjadi peningkatan GK baik GKM maupun GKNM. Peningkatan ini terjadi baik di daerah perkotaan maupun di perdesaan.
Perubahan GKM periode Maret 2022-September 2022 sebesar 6,27 persen. Sedangkan perubahan GKNM pada periode yang sama sebesar 5,76 persen.
Editor: Agus Warsudi