get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditangkap KPK, Bupati Bogor Ade Yasin: Saya Dipaksa Bertanggung Jawab

4 Auditor Jadi Tersangka Penerima Suap, Kepala BPK Perwakilan Jabar Dicopot

Kamis, 28 April 2022 - 12:27:00 WIB
4 Auditor Jadi Tersangka Penerima Suap, Kepala BPK Perwakilan Jabar Dicopot
KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,024 miliar terkait dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun 2021. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib dicopot dari jabatannya. Pencopotan atau penonaktifan jabatan Agus Khotib ini imbas dari penetapan empat auditor BPK Perwakilan Jabar sebagai tersangka penerima suap.

Ini merupakan perkembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin pada Rabu (27/4/2022). 

Tindakan yang sama, penonaktifan, juga diberikan kepada empat pegawai BPK Jabar yang jadi tersangka. Mereka yakni Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). 

Keempat pegawai BPK Perwakilan Jabar itu diduga telah menerima uang suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

"Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat. Demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini," kata Ketua BPK Isma Yatun saat menghadiri konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).

BPK menegaskan tidak akan membela anggota yang terbukti menerima suap. Tak hanya itu, Isma menekankan para anggota BPK yang ditetapkan tersangka KPK juga bakal diadili dalam majelis etik BPK. Isma mengatakan proses itu dilakukan untuk menjaga independensi BPK.

"Kami senantiasa memohon kepada Allah SWT untuk kami mendapat petunjuk dan kemudahan dalam melaksanakan amanah dalam mengawal pengelolaan keuangan negara bagi kebaikan seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.

Selain empat anggota BPK Jawa, KPK juga menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Bogor, Rizki Taufik (RT).

Mereka diduga terlibat suap-menyuap berkaitan dengan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Pemkab Bogor diduga sengaja menyuap anggota BPK Jawa Barat agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

KPK dalam kasus ini mengamankan barang bukti uang dengan nilai total Rp1,024 miliar. Uang itu diamankan dalam bentuk tunai dan ada di rekening bank.

Diketahui, kasus suap yang menjerat auditor BPK Perwakilan Jabar bukan kali pertama terjadi. Pada Minggu (30/3/2022) lalu, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejari Bekasi menangkap AMR dan F, dua auditor BPK Perwakilan Jabar di sebuah apartemen. AMR dan F ditangkap terkait kasus dugaan pemerasan. 

Dari tangan AMR dan F, tim Kejati Jabar menyita uang tunai Rp350 juta diduga hasil memeras rumah sakit dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya AMR yang diduga melakukan AMR. Sedangkan F tidak cukup terlibat dalam kejahatan itu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut