344 Napi di Jabar Bebas dari Penjara, Terima Remisi Hari Kemerdekaan
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 344 narapidana di Jawa Barat menghirup udara bebas usai menerima remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8/2025). Para napi itu mendapatkan remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD).
Perinciannya, 17.982 orang penerima RU I dan 457 penerima RU II. Dari jumlah tersebut, 344 orang langsung bebas pada 17 Agustus 2025.
Selain itu, diberikan pula remisi dasawarsa kepada 19.414 narapidana, yang terdiri atas RD I sebanyak 18.603 orang, RD II sebanyak 339 orang, RD pidana denda I sebanyak 446, dan RD pidana denda II sebanyak 26 orang. Dari 339 penerima RD II, 233 orang langsung bebas.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Jabar Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Kusnali mengatakan, tak hanya narapidana, anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana (PMP). Tercatat sebanyak 102 anak binaan menerima PMP umum dan 98 anak binaan menerima PMP dasawarsa.
"Dari jumlah tersebut, sebagian langsung bebas pada momentum kemerdekaan ini," ujar Kusnali.
Kakanwil menuturkan, data WBP di Jawa Barat per 17 Agustus 2025 tercatat 26.858 orang, terdiri atas 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan. Sedangkan total anak binaan berjumlah 169 orang.
"Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan terkait lainnya," ucapnya.
Dengan pemberian remisi tahun ini, kata Kusnali, tercatat 18.095 narapidana menerima remisi umum dan dasawarsa sekaligus, dan 233 narapidana langsung bebas setelah menerima kedua jenis remisi tersebut.
Editor: Donald Karouw