get app
inews
Aa Text
Read Next : Annar Salahuddin Otak Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara

3 Pria di Garut Buat Uang Palsu di Kontrakan, 1.223 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

Kamis, 25 September 2025 - 11:27:00 WIB
3 Pria di Garut Buat Uang Palsu di Kontrakan, 1.223 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita
Ilustrasi Polres Garut mengamankan 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari sindikat pencetak upal. (Foto: ist)

GARUT, iNews.id - Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar setelah menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Rabbany Regency, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Sancang Satreskrim Polres Garut. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang berinisial A (47) warga Kabupaten Bandung, RP (26) dari Kabupaten Serang, Banten serta DS (27) asal Kabupaten Pangandaran.

Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari sindikat pembuat sekaligus pengedar uang palsu. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.223 lembar uang palsu yang sudah dicetak dan siap beredar ke masyarakat.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencetak uang palsu di salah satu rumah kontrakan di kawasan tersebut.

“Saat penggerebekan, petugas mendapati barang bukti berupa 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang siap diedarkan dan ratusan lembar lainnya masih dalam proses produksi,” ujarnya dikutip dari iNews Bandun Raya, Kamis (25/9/2025).

Selain uang palsu, polisi juga menemukan berbagai peralatan untuk memproduksi uang tiruan. Di antaranya mesin press, printer, screen sablon, tinta, laptop hingga kertas khusus dan pita pengaman yang menyerupai bahan asli.

Menurut AKP Joko, tersangka A berperan sebagai penyedia modal sekaligus pemilik peralatan. Sementara RP dan DS bertugas membantu mencetak, memasang benang pengaman, hingga memotong hasil cetakan menjadi lembaran mirip uang asli.

“Modus mereka terbilang rapi. Uang palsu dicetak menyerupai aslinya dengan menggunakan peralatan sablon, lalu dipress dan dipotong. Namun tetap ada perbedaan jika diperiksa dengan seksama,” katanya.

Upaya sindikat ini dinilai cukup terstruktur karena melibatkan berbagai tahapan produksi layaknya proses pembuatan uang sungguhan. Meski demikian, hasil cetakan tetap bisa dibedakan dari uang asli bila dilakukan pengecekan detail.

Kasatreskrim menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp50 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut