3 Penyuap Yana Mulyana di Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung
BANDUNG, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin memastikan sudah menerima tiga orang penyuap eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam proyek pengadaan CCTV dan layanan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City. Ketiganya masuk ke dalam lapas pada Selasa (26/9/2023) malam.
Adapun mereka yakni Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) serta Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Kabar tiga terpidana itu telah menjadi penghuni hotel "prodeo" dibenarkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri. Mereka diserahkan ke Lapas Sukamiskin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar sudah di Lapas Sukamiskin. Ini tiga orang pemborong (penyuap) Bandung Smart City," kata Kalapas Sukamiskin kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Meski begitu, Kunrat tidak merinci terkait ketiganya ditempatkan dalam satu sel yang sama atau terpisah. Tetapi status tiga orang itu masih dalam Admisi Orientasi (AO). "Tiga orang itu sekarang masih mengikuti program AO," ujar dia.
Untuk diketahui, Kepala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan tiga orang penyuap Yana Mulyana serta dua pejabat Dishub Kota Bandung di Lapas Sukamiskin sudah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Benny dkk (Penyuap Walikota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
Adapun untuk dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny dan Andreas Guntoro akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Ia juga dihukum membayar denda Rp100 juta.
Sementara, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.
Editor: Agus Warsudi