3 Pemuda Edarkan Obat Terlarang ke Anak Sekolah di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
                
            
                TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tiga pemuda Kota Tasikmalaya berisial AA, RO, dan AD, ditangkap polisi lantaran mengedarkan obat terlarang ke anak sekolah. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dari tangan tersangka AA, polisi menyita ribuan butir obat psikotropika berwarna kuning berlogo MF. AA mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari Bekasi. Satu bungkus plastik berisi 1.000 tablet obat psikotropika dibeli dengan harga Rp500.000.
                                    Kemudian, AA menjual obat tersebut di Tasikmalaya dengan harga Rp5.000 per butir ke anak sekolah dan pemuda berandalan yang telah menjadi langganannya. Hasil dari menjual obat terlarang tersebut, tersangka AA mendapatkan untung Rp2 juta. "Satu plastik isi 1.000 butir harganya Rp500.000. Saya dapat untung Rp2 juta," kata AA di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (22/6/2022).
Tersangka AA mengaku baru pertama kali mengedarkan obat psikotropika itu. “Belinya online. Dijual ke anak-anak pelajar dan remaja dengan harga Rp5.000 per butir,” ujar tersangka AA, dikutip dari iNews.Tasikmalaya.id.
                                    Karier AA menjadi pengedar obat terlarang pun berakhir setelah petugas Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkapnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dari tangan tersangka AA, polisi mengamankan 88 tablet Alprazolam dan 5.880 tablet obat berlogo MF.
                                    Selain AA, polisi juga meringkus dua pengedar obat psikotropika lain, berinisial AD dan RO. Tersangka AD ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Barang bukti yang disita dari tersangka AD sebanyak 29 butir obat kuning berlogo MF.
Sedangkan tersangka RO ditangkap di Jalan Bebedahan II, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dari tangan tersangka RO, polisi menyita 106 butir obat berlogo MF.
                                    “Tersangka AD dan RO ini mendapat obat dari tersangka AA. Jadi mereka beli dari AA dan dijual kembali ke pengguna,” kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan.
                                    Akibat perbuatannya, tersangka AA, RO, dan AD, ujar AKP Ade Hermawan, disangkakan melanggar Pasal 62 UURI Nomor 05 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Editor: Agus Warsudi