3 Pembunuh Pemuda di Cisaranten Kulon Bandung Tertangkap, Motifnya Salah Paham
BANDUNG, iNews.id - MI (22), ROT alias Nyong (25), dan VS alias Acil, tiga pembunuh OKM (24), pemuda di di Jalan Pengairan, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Ketiga tersangka membunuh OKM secara sadis menggunakan samurai karena salah paham.
Unit Reskrim Polsek Arcamanik berhasil menangkap ketiga pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 23.30 WIB itu.
Para pelaku merupakan teman korban. Pelaku MI, ROT, dan VS dan korban merupakan warga Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, korban dan pelaku bertemu bertemu di lokasi kejadian. Di lokasi kejadian, korban OKM bertemu dengan tersangka MI, ROT alias Nyong, VS alias Acil, dan BE (buron alias daftar pencarian orang/DPO) Jalan Pengairan, RT 004/003, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Diduga karena ada satu masalah, kata Kapolrestabes Bandung, keempat pelaku cekcok dengan korban OKM dan YD. "Setelah bertemu, korban dengan pelaku terlibat pertengkaran hingga terjadi penusukan. Akibat ditusuk, korban meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan korban YD terluka," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Arcamanik Kompol M Zuhdi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.
Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, akibat penganiayaan, korban OKM mengalami tujuh luka tusuk yang salah satunya mengenai bagian pinggang. "Sajamnya (tusukan senjata tajam) kena (mengenai) pinggang korban. Sedangkan korban YD berhasil menyelamatkan diri, tapi terluka di tangan," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Kapolrestabes Bandung menurutkan, para pelaku terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong, benda tumpul, dan senjata tajam yang sasaran awal korban YD karena dianggap sering meresahkan warga.
Namun saat kejadian, para pelaku salah sasaran kepada korban OKM. "Barang bukti yang disita stik baseball, satu sarung samurai dan gagang samurai," tutur Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Aswin Sipayung, tiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentanga pengeroyokan yang menyebabkan matinya korban. "Para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Editor: Agus Warsudi