24 Surat Suara Tercoblos di Garut, Bawaslu: Dinyatakan Rusak
GARUT, iNews.id - Kasus surat suara telah tercoblos sebelum waktu pemungutan suara ditemukan di Kabupaten Garut. Terdata ada 24 surat suara yang sudah tercoblos.
Dalam video yang berdera, surat suara tercoblos sebelum waktunya itu terjadi di TPS 17 Kampung Rancabolang,Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. KPU Kabupaten Garut pun langsung melakukan pengecekan ke TPS yang dimaksud untuk memverifikasi.
Terkait temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut memastikan jika surat suara yang telah tercoblos itu masuk dalam kategori surat suara rusak. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, mengatakan, petugas Bawaslu di tingkat kecamatan sudah melakukan monitoring terhadap temuan tersebut.
"Bahwa memang temuannya ada beberapa sebanyak 24 surat suara yang sudah dilakukan pencoblosan," ujar Lamlam Masropah, Rabu (14/2/2024).
Dari temuan tersebut, lanjut Lamlam Masropah, ada beberapa poin penting. Pertama bahwa surat suara tidak diberikan kepada pemilih.
"Kedua surat suara tersebut sudah dianulir kemudian dinyatakan sebagai surat suara rusak. Laporan cepatnya seperti itu. Prosesnya sekarang sedang dibuat untuk LHP (laporan hasil pemeriksaan) untuk dituangkan dalam pelaporan hasil pengawasan," katanya.
Adapun dalam video memperlihatkan petugas KPPS sedang membuka satu persatu surat suara Pilpres yang sudah tercoblos.
"Nomor tiga tos dicoblos, nomor dua tos dicoblos, ti pusatna nya ieu sanes ku KPPS, (nomor tiga sudah dicoblos, nomor dua sudah dicoblos, dari pusatnya ya ini bukan sama KPPS). Di TPS 17, kumaha ieu KPU pertanggungjawabannya, (bagaimana ini KPU pertanggungjawabannya)," ujar keterangan dalam video.
Editor: Nani Suherni