get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Aniaya Anak dan Sebar Video Dijerat Hukuman 3 Tahun Bui di Sukabumi

2 Tersangka Utama Penganiayaan Perempuan Muda di Citamiang Sukabumi Tertangkap

Selasa, 29 Agustus 2023 - 17:19:00 WIB
2 Tersangka Utama Penganiayaan Perempuan Muda di Citamiang Sukabumi Tertangkap
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto (tengah) saat konferensi pers penangkapan 2 tersangka utama penganiayaan perempuan di Citamiang. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap 2 tersangka utama penganiayaan perempuan muda yang viral di media sosial (medos). Kedua pelaku melindas kepala korban dengan motor.

Tersangka utama pertama adalah R (16) yang merupakan pacar korban ditangkap pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah temannya Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Tersangka utama kedua adalah MS (19) yang berperan sebagai pelindas kepala korban dengan motor yang ditangkap pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, penangkapan kasus yang viral di media sosial tersebut, berawal dari salah satu pelaku yang berinisial DM (19) yang diserahkan oleh masyarakat kepada polisi di Polsek Citamiang.

"Alhamdulillah dari peran serta masyarakat, kami bisa segera mendeteksi pelaku-pelaku lain. Kami (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan (Unit Reskrim) Polsek Citamiang telah (berhasil) mengungkap terhadap 5 pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).

AKP Yanto Sudiarto menyatakan, kelima tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah DM (19), MI (20), R (16), AMD (19) dan MS (19). Sedangkan 3 tersangka lain dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kepolisian.

"Barang bukti (yang diamankan) satu unit sepeda motor Yamaha Vega R (berpelat nomor) F 4553 TG dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu helm warna abu. Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku ini yaitu pasal 170 ayat 1 KUHP pasal 351 pasal 55 yg mana ancaman hukumannya yaitu 5 tahun (penjara) lebih," ujar Yanto.

Motif para tersangka melakukan aksi tersebut didasari karena cemburu terhadap korban. Dan Yanto menolak motif asmara sesama jenis dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang selama ini ramai dibicarakan.

"Motif yang kami temukan dari hasil penyelidikan ini, karena cemburu sesuai keterangan dari korban dan pelaku. Sampai saat ini tidak ada (motif asmara sesama jenis) hanya sebatas cemburu dan dia merasa emosi yang akhirnya dijanjiin korban oleh pelaku di suatu tempat dan terjadilah penganiaayan tersebut," ujar Yanto.

Sebelumnya, kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial PM (20) viral di media sosial karena rekaman videonya tersebar ketika korban dianiaya oleh para tersangka dengan diseret lalu dilindas kepalanya menggunakan sepeda motor.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pramuka II RT 06/04, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Jumat (4/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB lalu. Korban mengalami luka memar pada bagian batang hidung bibir atas, siku tangan kiri, belakang telingan kiri, dan pada leher bagian belakang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut