get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Beruntun Mobil Dihantam Truk LPG hingga Terbalik di Sukabumi, 5 Orang Terluka

2 Tersangka Illegal Logging di Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Senin, 20 September 2021 - 16:27:00 WIB
2 Tersangka Illegal Logging di Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Petugas Satreskrim Polres Sukabumi menunjukkan barang bukti pembalakan liar yang dilakukan tersangka K alias Gun dan US. (Foto: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi mengungkap kasus pembalakan liar atau Illegal logging di kawasan Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) di Kampung Cibodas, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. Dua pelaku K alias Gun dan US terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, penebangan liar jenis kayu sonokeling di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Cimahpar itu terjadi pada Kamis 24 Juni 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.   

"Kami menangkap dua tersangka, yaitu K alias Gun dan US. Korbannya Perum Perhutani. Saksi yang diperiksa terkait kasus ini tujuh orang," kata Kapolres Sukabumi dalam konferensi pers di Gedung Presisi Command Center, Senin (20/9/2021).       
  
Selain dua tersangka, ujar AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, petugas juga mengamankan barang bukti 13 batang batang kayu jenis sonokeling dengan rincian 2 berukuran panjang 1 meter dengan diameter 18 sentimeter (cm) dan 1 batang kayu sepanjang 0,9 meter berdiameter 2 cm, dan satu set gergaji mesin.  

"Modus operandi pelaku K alias Gun dan US dalam melakukan pembelian pohon jenis sonokeling dari M sebanyak dua batang pohon. Namun saat di kawasan RPH Cipahpar, dilakukan penebangan sebanyak 3 pohon. Jadi melebihi dari yang diizinkan, yaitu dua pohon," ujar AKBP Dedy Darmawansyah. 

Sementara itu, pelaku US, pemilik lahan yang berbatasan dengan lahan milik M dan kawasan Perhutani menunjuk pohon yang dijual M kepada penebang. Sehingga, karena lalai dan menganggap tidak ada yang mengawasi, terjadilah penebangan pohon di kawasan hutan milik Perhutani, tanpa izin. 

"Jadi awalnya Gun membeli kayu yang masuk ke lahan masyarakat sebanyak dua batang pohon. Namun di lahan yang berbatasan dengan kawasan hutan Perhutani dan tertanam pohon sonokeling, tersangka malah memanfaatkan momen tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan lebih," tutur Kapolres Sukabumi.   

Akibat perbuatan itu, para tersangka terancam UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. "Ancaman hukuman, penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp1 milar," tutur Kapolres Sukabumi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut