get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Akan Bangun Kembali Rumah Korban Ledakan Tabung Gas 3 Kg di Ngamprah KBB

2 Rumah Pensiunan PNS Polri di KBB Dieksekusi seusai Kalah dari Penggugat SPN Polda Jabar

Selasa, 05 April 2022 - 21:07:00 WIB
2 Rumah Pensiunan PNS Polri di KBB Dieksekusi seusai Kalah dari Penggugat SPN Polda Jabar
Rumah semipermanen atas nama tergugat pensiunan PNS Polri, Djakaria Komar di Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, KBB dieksekusi petugas juru sita dari PN Bale Bandung, Selasa (5/4/2022). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Dua rumah seluas 542 meter persegi di Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dieksekusi petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (5/4/2022). Rumah milik tergugat Djakaria Komar, seorang pensiunan PNS Polri itu terpaksa dirobohkan karena kalah dalam proses gugatan di pengadilan atas penggugat yakni SPN Polda Jawa Barat. 

Proses eksekusi berjalan tanpa perlawanan meski pihak pengacara tergugat menyayangkan proses eksekusi. "Sebelumnya kami sudah kirim surat peneguran kepada tergugat. Tapi proses eksekusi ini tetap harus dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan," kata Juru Sita PN Bale Bandung Pandapotan Sinaga kepada wartawan.

Pandapotan Sinaga menyatakan, tergugat sudah menduduki lahan milik SPN Cisarua itu lebih dari 20 tahun. Sebenarnya pengajuan permohonan untuk eksekusi lahan dan bangunan itu tertanggal 12 Oktober 2021. Sebelum eksekusi juru sita sudah melakukan aanmaning (peneguran). 

Meskipun ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari kuasa hukum tergugat Djakaria Komar, namun putusan sudah keluar. Sehingga pihaknya tidak bisa menunggu karena saat aanmaning dan tergugat juga dihadirkan itu, menyatakan telah melakukan PK dan putusan keluar. "Kami juga harus melayani permohonan penggugat, sehingga eksekusi dilakukan hari ini," ujarnya. 

Sementara itu, Maria Elska Liliasari, kuasa hukum Djakaria Komar, mengatakan, ada kejanggalan dalam eksekusi bangunan dan lahan tersebut. Menurutnya ada upaya kriminalisasi dan konspirasi yang ditujukan terhadap kliennya. 

"Pandangan kami Pak Djakaria tidak melakukan pemalsuan dan penipuan. Kami menilai beliau ini jadi korban kriminalisasi dan korban perampasan tanahnya yang sudah bersertifikat hak milik atas namanya," kata Maria Elska Liliasari. 

Menurut Maria Elska Liliasari, kliennya sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN melalui kajian. Namun kenapa sekarang dipersoalkan. "Anehnya sertifikat yang diterbitkan itu berbarengan ada 4, tapi kenapa yang ditunjuk dan dieksekusi hanya yang milik Pak Djakaria," ujar Maria Elska.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut