2 Residivis Curanmor Indramayu Ditembak, Beraksi Curi Motor di 16 TKP
CIREBON, iNews.id - ALS dan BLN, dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali ditangkap petugas Satreskrim Polres Indramayu. Polisi menembak kaki kedua pelaku karena melawan saat akan ditangkap.
Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan tersangka, sejak keluar dari penjara sampai Januari 2023, mereka telah beraksi mencuri motor di 16 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka ALS dan BLN mengaku mencuri motor bukan saja di Indramayu, tetapi Majalengka dan Cirebon. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita berbagai macam kunci t dan motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Petugas juga mengamankan jaket dan kaos pelaku yang menjadi petunjuk awal terungkapnya tersangka kasus pencurian ini.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kedua tersangka beraksi dengan hunting target sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau kos.
"Saat target terlihat, ALS selaku eksekutor, beraksi menggunakan kunci letter T merusak kontak dan membawa kabur motor korban dalam waktu kurang dari satu menit," kata Kapolres Indramayu.
Saat ini, ujar AKBP M Fahri Siregar, tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Indramayu masih memburu dua pelaku lain yang masih berhubungan dengan tersangka ALS dan BLN.
Selain itu, polisi juga memburuk penadah barang curian dari tersangka ALS dan BLN. Penadah yang masih diburu itu menampung motor curian dengan harga Rp1 juta hingga Rp3 juta per unit.
"Tersangka ALS dan BLN dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Editor: Agus Warsudi