2 Buron Kasus TPPO Palabuhanratu-Australia Ditangkap Polisi di Garut dan Ciamis
SUKABUMI, iNews.id - Dua buron kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Teluk Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi-Australia dibekuk polisi di Garut dan Ciamis. Kedua pelaku berinisial AM (41 tahun) dan SA (47 tahun) itu dibawa ke polres Sukabumi.
"Ya, benar petugas kami dari reskrim (Satreskrim Polres Sukabumi) telah menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana TPPO yang sempat buron," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (5/10/2023).
Pemburuan kedua pelaku ini, ujar AKBP Maruly Pardede, membuahkan hasil. Tersangka AM dan SA berperan penting dalam pengiriman ilegal dari Teluk Palabuhanratu dengan tujuan Australia. "SA memiliki koneksi ke negara Australia, sedangkan AM bertanggung jawab mencari kapal untuk keberangkatan," ujar AKBP Maruly Pardede.
Sementara itu, para korban calon PMI saat ini sedang ditampung di Gedung Palamarta Cibadak Sukabumi, yang merupakan milik Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Mereka sebelumnya tinggal di rumah kontrakan di Kecamatan Palabuhanratu.
"Kami berkerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, psikologis, dan membantu proses kepulangan para korban ke kampung halaman masing-masing," tutup Maruly Pardede.
Sebelumnya, empat pelaku berinisial AM, SA, CL dan AS berupaya mengirimkan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Palabuhanratu ke Australia.
Para calon PMI ilegal itu diiming-imingi oleh pelaku, termasuk AM dan SA, akan diberangkatkan ke Australia melalui jalur laut. Namun, upaya mereka digagalkan petugas Polres Sukabumi pada 30 September 2023 lalu.
Editor: Agus Warsudi