get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Rantis Kostrad Lindas Pemotor di Purwakarta, Korban Sempat Tersenggol

2 Anggota Komplotan Curanmor yang Beraksi di 46 TKP Purwakarta Ditembak

Jumat, 20 Januari 2023 - 08:44:00 WIB
2 Anggota Komplotan Curanmor yang Beraksi di 46 TKP Purwakarta Ditembak
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menunjukkan alat yang digunakan pelaku curanmor. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

PURWAKARTA, iNews.id - Dua dari delapan anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap petugas Satreskrim Polres Purwakarta. Kedua pelaku mengaku telah beraksi di 46 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Purwakarta.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu, Asep Saepudin alias Cepot (31) warga Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang dan Dodi Johan (29) warga Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Sedangkan enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polisi. 

"Kejahatan pelaku komplotan curanmor ini sangat meresahkan masyarakat. Komplotan curanmor itu telah beraksi di 46 tempat wilayah Kabupaten Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Kamis (19/1/2023).

AKBP Edwar Zulkarnain menyatakan, selama ini, motor hasil curian komplotan tersebut dijual ke Kabupaten Karawang dan Subang. "Pelaku Asep Saepudin dan Dodi Johan ditangkap di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.

Kapolres Purwakarta menuturkan, penangkapan para pelaku bermula dari fakta jumlah kasus curanmor meningkat di Kabupaten Purwakarta. 

Modus operandi komplotan pelaku curanmor dalam melakukan aksinya dengan cara hunting di sepanjang jalan dengan target sepeda motor yang terparkir di teras atau halaman rumah.

"Para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi dan tanpa mengenal waktu baik itu pagi, malam, maupun siang hari. Setelah merasa aman, pelaku lalu mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter T," tutur Kapolres Purwakarta.

Dari tangan para pelaku yang berhasil diamankan, kata AKBP Edwar Zulkarnain, satu unit motor Honda Beat berwarna hitam, delapan lembar STNK motor, satu buku BPKB motor, dua kunci astag atau letter T, dua buah kunci magnet, dan lima buah anak kunci astag. 

"Dua pelaku yang ditangkap terpaksa ditembak kakinya karena melawan polisi. Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur. Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.

Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Purwakarta, dua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Meraka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," ujar Kapolres Purwakarta.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut