get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Quick Count Pilkada Jabar Dedi-Erwan Menang, Puluhan Relawan Cukur Gundul

19 Kepala Daerah di Jabar Ikut Pilkada, Pemprov Siapkan Pejabat Plt

Kamis, 18 Januari 2018 - 15:02:00 WIB
19 Kepala Daerah di Jabar Ikut Pilkada, Pemprov Siapkan Pejabat Plt
Ketua Desk Pilkada Jabar dan juga Sekda Jabar Iwa Karniwa. (Foto: News.id/Yogi Pasha)

BANDUNG, iNews.id – Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2018 tinggal menghitung hari, termasuk di 16 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Ada 19 kepala daerah atau petahana yang bakal ikut bertarung kembali di pilkada. Karena itu, Pemprov Jabar juga mempersiapkan pejabat pelaksana tugas di sejumlah kabupaten/kota pada saat petahana menjalani cuti kampanye.

Untuk mengantisipasi kekosongan kursi pejabat selama masa kampanye, Desk Pilkada Provinsi Jabar telah membuat Pedoman Pemetaan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Anggota serta Pimpinan DPRD yang mencalonkan pada Pilkada Serentak 2018 di Daerah Provinsi Jabar.

Ketua Desk Pilkada Jabar Iwa Karniwa memaparkan, pemetaaan itu sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dalam melakukan fasilitasi administrasi kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2018. Pedoman tersebut telah disosialisasikan kepada Bagian Pemerintahan dan Sekretariat DPRD kabupaten/kota pada rapat 7 Desember 2017 lalu.

"Kami mencatat terdapat 19 orang petahana kepala daerah/wakil kepala daerah dari sembilan kabupaten dan enam kota yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018," ujar Iwa dalam Rapat Koordinasi Desk Pilkada Serentak 2018 yang dipimpin Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/1/2018).

Petahana itu terdiri atas delapan bupati, yakni Tasikmalaya, Kuningan, Subang, Garut, Cirebon, Sumedang, Ciamis, dan Purwakarta. Kemudian, tiga wakil bupati, masing-masing Garut, Majalengka, dan Ciamis. Selanjutnya, lima wali kota untuk Cirebon, Banjar, Bogor, Bekasi, dan Bandung, serta tiga wakil wali kota di Bekasi, Sukabumi, dan Bandung.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016, menurut Iwa, sebanyak 19 petahana tersebut telah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara untuk kampanye, kepada gubernur Jabar. Permohonan ini telah selesai diproses dan akan diberikan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan.

"Selain itu, akan ada tujuh daerah kabupaten/kota yang membutuhkan pelaksana tugas (plt) yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri pada saat kepala daerah dan wakil kepala daerah menjalani cuti kampanye," katanya.

Sementara untuk delapan kabupaten/kota lainnya, kata dia, hanya kepala daerah atau wakil kepala daerahnya saja yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2018. Karena itu, tidak dibutuhkan ada plt melainkan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, terdapat dua anggota DPRD provinsi dan 13 anggota DPRD kabupaten/kota, yang sembilan di antaranya pimpinan DPRD, turut mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2018. Anggota DPRD tersebut wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pada 12 Februari 2018.

"Prosedur pemberhentian dan penggantian antarwaktu (PAW), kata Iwa, dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD," paparnya.

Selanjutnya ada tiga ASN Provinsi Jabar serta 11 ASN kabupaten/Kota dan kementerian, yang lima di antaranya sekretaris daerah kabupaten/kota, ikut mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018. Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, ASN dimaksud wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. "Adapun mekanisme pemberhentiannya dilakukan sesuai prosedur kepegawaian oleh masing-masing Badan Kepegawaian Daerah," katanya.

Iwa juga memastikan pihaknya sudah menyiapkan surat edaran ke kabupaten/kota untuk bersikap netral selama pilkada berlangsung. "Saya sudah teken surat edarannya. Nanti akan dikirim ke kabupaten/kota," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut