get app
inews
Aa Text
Read Next : 103 Pemilik Motor Knalpot Bising di KBB Ditilang, jika Terjaring Lagi Disita

1.734 Knalpot Bising Dimusnahkan, Kapolrestabes Bandung: Mengganggu Kenyamanan dan Ketertiban

Rabu, 30 Maret 2022 - 11:55:00 WIB
1.734 Knalpot Bising Dimusnahkan, Kapolrestabes Bandung: Mengganggu Kenyamanan dan Ketertiban
Pemusnahan knalpot bising di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 1.734 knalpot bising dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas Polrestabes Bandung terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, sebelum dilakukan tindakan tegas, petugas melaksanakan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot bising sejak Januari 2022. Kegiatan ini juga melibatkan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bandung yang melakukan pembinaan dan imbauan kepada klub motor yang tergabung dalam organisasi itu.

Setelah sosialisasi, kata Kapolrestabes Bandung, petugas Satlantas Polrestabes Bandung melakukan tindakan penilangan terhadap motor-motor yang masih membandel menggunakan knalpot bising. "Hasilnya, sebanyak 1.734 knalpot bising disita dan hari ini kami melaksanakan pemusnahan," kata Kapolrestabes Bandung.

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, tindakan tegas ini bukan terkait Ramadhan, tetapi memang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang melarang penggunaan knalpot bising. 

Dalam satu klausul undang-undang itu, tingkat kebisingan dibatasi. Desibel yang boleh keluar atau ada di setiap motor laik jalan. Selain kendaraan yang akan diproses STNK atau BPKB, adalah knalpot layak digunakan sesuai peruntukan. 

"Bagi yang tidak sesuai, maka kepolisian akan melakukan penegakkan hukum. Sebelum penegakan hukum kami sejak tiga bulan lalu, sudah melaksanakan sosialisasi ke sekolah, bengkel, dan komunitas anak muda yang bisa menggunakan knalpot bising, satu bulan terakhir kami lakukan penegakan hukum sesuai UU Lalu Lintas Angkutan Jalan,"  ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Razia terhadap kendaraan yang menggunakan knapol bising, tutur Kapolrestabes Bandung, akan terus dilakukan. Ke depan, (personel) satlantas yang patroli dan menemukan motor menggunakan knalpot bising akan ditindak agar Bandung terlepas dari kebisingan knalpot tidak standar.

"Warga Bandung yang menggunakan kendaraan bermotor khususnya roda dua, kami mengimbau tak memakai knalpot bising karena mengganggu ketertiban dan ketertiban masyarakat," tutur Kapolrestabes Bandung. AGUS WARSUDI

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut