16.336 Narapidana di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2024

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 16.208 narapidana (napi) rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) Jawa Barat (Jabar) diusulkan mendapat Remisi Khusus I Idul Fitri. Mereka bakal mendapat mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Sebanyak 3.187 napi diusulkan dapat remisi 15. Satu bulan untuk 10.406 napi, 2.210 napi 1 bulan 15 hari dan 405 napi diusulkan 2 bulan remisi," ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar Robianto kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Kadivpas menuturkan, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas yakni sebanyak 128 orang. Lapas Kelas IIA Cikarang menjadi lapas terbanyak yang mengusulkan narapidananya agar mendapat remisi khusus II dengan jumlah 15 orang.
"Jumlah remisi khusus II 128," katanya.
Jika disetujui, usulan itu akan disahkan unsur terkait di Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini baru usulan," ucap Robianto.
Editor: Donald Karouw