16 Anggota Gerombolan Bermotor yang Bacok Pelajar di Padalarang KBB Disanksi Wajib Lapor

CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 16 anggota gerombolan bermotor yang mengeroyok dan membacok pelajar SMK di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), disanksi wajib lapor. Sebab, mereka semua masih di bawah umur dan berstatus pelajar sebuah SMA negeri di Kota Cimahi.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, mereka juga bukan pelaku utama pembacokan sehingga dikenakan sanksi wajib laporan tersebut tersebut.
Ke-16 remaja itu ditangkap polisi lantaran diduga terlibat aksi penyerangan terhadap beberapa pelajar di perempatan lampu merah Kota Baru Parahyangan.
"Mereka adalah anak yang umurnya masih di bawah 18 tahun, sehingga dikembalikan kepada keluarga masing-masing, tapi harus melaksanakan wajib lapor di Polres Cimahi," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (18/11/2022).
AKP Luthfi Olot Gigantara menyatakan, ke-16 remaja yang diamankan itu masing-masing berinisial AN, SH, NI, NGP, AM, AP, AF, MR, HSM, SI, RB, RMF, SAS, DI, AR, dan RA,
Kronologi peristiwa pembacokan itu, ujar AKP Luthfi Olot Gigantara, berawal saat korban Dandi Muhammad Zaenal bersama 14 temannya mengendarai 7 motor hendak pulang seusai foto bersama di jembatan Kota Baru Parahyangan.
Namun saat melintas di bundaran dekat IKEA Kota, mereka dicegat oleh berandalan bermotor. Korban besama rekannya langsung kabur karena melihat berandalan bermotor itu membawa senjata tajam.
Namun korban dan kelompoknya harus terhenti karena lampu merah, sementara dari arah belakang kelompok motor bersenjata tajam itu mengejar hingga akhirnya melakukan penyerangan dan pembacokan.
"Pengakuan mereka, karena merasa tidak terima lantaran korban ditanya tapi tidak menjawab. Para pelaku tersinggung dan melakukan aksi pengeroyokan kepada korban," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara.
Diketahui, akibat aksi penyerangan oleh gerombolan bermotor itu korban Dandi Muhamad Zaenal Mutaqin mengalami luka sobek di tangan kanan sekitar 10-15 sentimeter. Luka akibat senjata tajam itu setelah korban menangkis saat dibacok oleh pelaku menggunakan senjata tajam samurai.
Editor: Agus Warsudi