15 Anggota PPK Cimahi Teken Pakta Integritas, Langgar Aturan Sanksi Menanti
CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 15 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Cimahi yang dinyatakan lulus dan dilantik harus menandatangani pakta integritas. Mereka merupakan PPK yang dipersiapkan untuk mendukung KPU dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
"Ke-15 anggota PPK di Cimahi sudah dilantik dan menandatangani pakta integritas dengan disaksikan saksi. Jadi bakal ada sanksi jika mereka melanggar aturan," kata Ketua KPU Kota Cimahi, Muhammad Irman, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya sanksi yang diberikan tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan nantinya. Sebab sebagai penyelenggara pemilu mereka harus bertugas secara netral, jujur, bersih, dan tidak ada keberpihakan kepada siapapun peserta Pemilu.
"Jika melanggar ada sanksi sesuai kesalahannya, mulai dari teguran ringan, keras, sampai pemberhentian atau pemecatan," katanya.
Irman menyebutkan, seusai dilantik 15 PPK tersebut sudah siap untuk menjalankan tugas pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Mereka nantinya akan ditempatkan di tiga kecamatan yang ada di wilayah Kota Cimahi, dengan setiap kecamatan sebanyak 5 orang.
Sebagai penyelenggara, pihaknya siap melaksanakan Pemilu 2024 dengan dukungan SDM yang telah disiapkan sampai tingkat kecamatan dan kelurahan. Apalagi tahapan Pemilu Serentak 2024 agendanya sangat padat, mulai dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih hingga terbentuk PPK dan PPS.
Pihaknya sangat terbantu dalam penyelenggaraan di wilayah masing-masing terutama kegiatan di masyarakat. Tahun ini KPU akan fokus pada gebyar sosialisasi dibantu Pemkot Cimahi bersama dengan stakeholder lain. Untuk mengedukasi masyarakat jadi pemilih cerdas, mandiri, bertanggung jawab.
"Melalui pemilu ini kami berharap semua masyarakat ikut terlibat aktif menyuarakan hak politiknya, karena produk dari pemilu akan berdampak terhadap kemajuan daerah lima tahun yang akan datang," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi