14 Pelajar SMP Bacok Anak SD hingga Tewas di Sukabumi Diamankan, 3 Jadi Tersangka
SUKABUMI, iNews.id - Polisi mengamankan 14 pelajar yang diduga terlibat dalam pembacokan anak SD hingga tewas di Palabuhanratu Sukabumi. Sebanyak tiga orang di antaranya berperan sebagai eksekutor, pembonceng eksekutor, dan penyedia senjata tajam,
Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, saat konferensi pers, ketiganya ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dalam keterangannya tersebut kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, Minggu (5/3/2023).
"Selama kurang dari 6 jam sejak terjadinya peristiwa pembacokan kepada salah satu pelajar SD di Kecamatan Palabuhanratu, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan 14 pelajar, Mereka diduga terlibat dalam kasus penganiyaan yang menyebabkan RM (12) meninggal dunia," ujar Maruly.
Dari jumlah itu, kata dia, ditemukan tiga anak ditetapkan sebagai ABH, karena yang terbukti menganiaya korban hingga tewas. Ketiganya berperan sebagai eksekutor, pembonceng eksekutor, dan penyedia senjata tajam jenis cerulit yang digunakan untuk membacok korban.
“Kejadian berawal ketika para pelaku yang menghadiri sebuah acara di pantai. Lalu setelah itu, mereka berkonvoi bersama-sama menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 11.40 WIB siang, mereka bertemu korban dan langsung dibacok,” ujar Maruly memberikan penjelasan.
Lebih lanjut Maruly menjelaskan, setelah melakukan aksi penganiayaan, para pelaku melarikan diri. Sementara korban dibantu warga sekitar dievakuasi ke RSUD Palabuhanratu, namun sayang korban tidak tertolong akibat kehabisan darah dari luka sabetan senjata tajam di lehernya.
“Berbekal informasi itu, kami melakukan penelusuran dan olah TKP. Hasilnya didapat beberapa informasi yang kemudian dikembangkan. Dari pendalaman, setelah menganiaya korban, eksekutor dan pembonceng eksekutor melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan karet. Eksekutor sempat menyembunyikan sajam yang digunakan namun berhasil ditemukan penyidik," ujar Maruly.
Para ABH tersebut, lanjut Maruly, masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim. Selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka disangkakan Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Motif para pelaku yakni sengaja konvoi dan mencari lawan. Sehingga saat korban berjalan, eksekutor langsung membacok. Untuk barang bukti yang kami amankan, berupa sajam jenis cerulit, pakaian korban dan pelaku, serta bantal guling yang dijadikan media untuk menyembunyikan sajam itu,” ujar Maruly.
Editor: Asep Supiandi