get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah di Baros Sukabumi Dibobol Pencuri, Uang Rp20 Juta dan 8 Gram Emas Raib

13 Tahun Beraksi di Garut, Komplotan Curanmor Bersenjata Pistol Korek Gas Ditangkap

Selasa, 16 Mei 2023 - 11:32:00 WIB
13 Tahun Beraksi di Garut, Komplotan Curanmor Bersenjata Pistol Korek Gas Ditangkap
Puluhan motor berbagai merek disita dari lima kawanan pencuri yang beraksi sejak 2010. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNews.id - Lima kawanan pencuri motor yang telah beraksi selama belasan tahun ditangkap polisi. Kelima pencuri berinisial A, R, E, D dan T itu disebut-sebut sudah beraksi sejak 2010 lalu. 

Wakapolres Garut Kompol Yopi Mulyawan Suryawibawa menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan sementara, kelima pencuri ini beraksi pada 30 TKP di dua wilayah yaitu Kecamatan Tarogong Kaler dan Malangbong. Dari tangan mereka, aparat menyita sedikitnya 27 unit sepeda motor berbagai merek. 

"30 TKP hasil pengembangan sementara, karena kawanan yang diduga sindikat pencurian motor ini telah beraksi sejak 2010," kata Kompol Yopi Mulyawan Suryawibawa dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (16/5/2023). 

Menurut dia, aparat kepolisian saat ini tengah memburu empat orang tersangka lain yang menjadi DPO dalam kasus pencurian sepeda motor dari kawanan tersebut. Keempat orang yang diburu, lanjutnya, berstatus sebagai residivis yang juga dari kasus pencurian. 

"Modus operandi mereka adalah memantau dulu situasi," ujarnya. 


Dalam kasus pencurian motor yang diungkap tersebut, kelima pelaku memiliki peran berbeda, yaitu tiga orang sebagai pemetik atau pencuri dan dua orang sebagai penadah. "Perannya berbeda, khusus untuk penadah inisial T dan D," katanya. 

Wakapolres mengungkapkan, motor-motor hasil curian ini dijual melalui akun Facebook. Harga yang ditawarkan pun bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta. 

"Motor curian dijual dengan harga murah melalui Facebook, lalu sistem pembayaran secara COD saat pelaku dan pembeli bertemu," ujarnya. 


Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah kunci leter T, obeng, hingga korek gas yang menyerupai pistol jenis FN. "Pistol korek gas ini turut diamankan karena digunakan kawanan pencuri untuk menakut-nakuti jika aksi mereka dipergoki warga," ucapnya. 

Lima anggota kawanan tersebut dikenakan pasal berbeda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk pencuri polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. 

"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut