10 Debt Collector di Bandung Ditangkap Polisi, 4 Orang Jadi Tersangka Pemerasan

BANDUNG, iNews.id - Polisi menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan di wilayah Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang melaporkan praktik pemerasan modus penagihan ilegal oleh sekelompok debt collector.
Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi mengatakan, anggota awalnya menerima pengaduan melalui kanal 'Lapor Pak Kapolresta' dan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya pada Kamis (23/1/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan kelompok tersebut meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada pemilik motor agar kendaraan mereka tidak dibawa.
“Kami mengamankan 10 orang diduga sebagai debt collector beserta 11 motor milik nasabah dan pelaku. Selain itu diamankan senjata tajam yang dibawa oleh mereka,” katanya.
Dari 10 orang tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangkan. Mereka berinisial R, A, Y dan BSB yang dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Selain itu, seorang lainnya Agus Suherman dijerat dengan Pasal 372 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa motor, termasuk satu unit motor Honda Scoopy warna violet putih dan satu unit Yamaha Vixion warna putih.
Kapolsek menegaskan penanganan kasus ini berjalan dengan baik dan proses hukum akan terus dilanjutkan.
“Kami akan terus menindak tegas praktik penagihan yang melanggar hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” katanya.
Selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima lainnya yakni SZ, DR, GN, RS, dan WS, masih berstatus sebagai saksi.
"Mereka sudah dikembalikan kepada keluarga namun tetap diwajibkan untuk melapor setiap Senin dan Kamis ke polisi," ucapnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mereka menjadi korban praktik debt collector yang melanggar hukum.
“Masyarakat yang mengalami intimidasi atau tindakan melawan hukum dari debt collector untuk segera melapor. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw