Viral pungli pekerja lepas harian (PLH) jasa panggul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut.

BANDUNG, iNews.id - Setelah viral pungli pekerja lepas harian (PLH) jasa panggul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut. Kadis Tata Ruang Pemkot Bandung memerintahkan Kepala UPT TPU Cikadut memberhentikan oknum tersebut.

Pemberhentian dilakukan setelah ditemukan bukti uang Rp2.800.000. Uang itu diminta untuk menguburkan pasien yang meninggal akibat Covid-19. Walaupun uang dugaan pungli itu sudah dikembalikan kepada keluarga, oknum tukang panggul jenazah tetap dibawa ke Polrestabes Bandung.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network