Pemilik rumah makan di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) keluhkan denda sidang tindak pidana ringan.

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemilik rumah makan di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) keluhkan denda sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang harus dibayarkan. Pemilik rumah makan dianggap melanggar PPKM Darurat karena ada konsumen makan di tempat.

Akibatnya dia harus membayar sanksi denda sebesar Rp801.000. Denda tersebut dinilai sangat memberatkan karena pemilik rumah makan harus menombok 100 persen.

Mengenai besaran sanksi denda yang harus dibayar oleh pelanggar itu merupakan kewenangan hakim dalam persidangan dan pelanggaran Pasal yang dilakukan.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network