BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemilik rumah makan di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) keluhkan denda sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang harus dibayarkan. Pemilik rumah makan dianggap melanggar PPKM Darurat karena ada konsumen makan di tempat.
Akibatnya dia harus membayar sanksi denda sebesar Rp801.000. Denda tersebut dinilai sangat memberatkan karena pemilik rumah makan harus menombok 100 persen.
Mengenai besaran sanksi denda yang harus dibayar oleh pelanggar itu merupakan kewenangan hakim dalam persidangan dan pelanggaran Pasal yang dilakukan.
Editor : Dani M Dahwilani
melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat
Artikel Terkait