Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sebuah tempat makan yang berada di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Bogor. (Foto: iNews.id)

BOGOR, iNews.id - Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sebuah tempat makan yang berada di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Bogor. Penertiban dilakukan karena jumlah pengunjung melebihi kapasitas 50 persen sesuai dengan protokol kesehatan.

Pemilik tempat makan diberi teguran keras dan sanksi denda maksimal sebesar Rp5 juta.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network