DEPOK, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Dia dikenakan dua Pasal sekaligus dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Zaim ditangkap setelah bertransaksi jual beli di pertokoan kawasan Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat. Sebelumnya, viral di media sosial Pasar Muamalah Depok menggunakan uang dinar-dirham, bukan menggunakan mata uang rupiah.
Editor : Dani M Dahwilani