Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi.

DEPOK, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Dia dikenakan dua Pasal sekaligus dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Zaim ditangkap setelah bertransaksi jual beli di pertokoan kawasan Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat. Sebelumnya, viral di media sosial Pasar Muamalah Depok menggunakan uang dinar-dirham, bukan menggunakan mata uang rupiah.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network